BI Ungkap Alasan Rupiah Melemah dan Siapkan Langkah Stabilisasi

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan yang masih membayangi pasar keuangan global. Tekanan terhadap mata uang Garuda dinilai masih dipengaruhi oleh meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat perkembangan konflik di Timur Tengah.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa selain faktor eksternal, rupiah juga menghadapi tekanan dari meningkatnya kebutuhan valuta asing (valas) yang bersifat musiman.

Menurut Ramdan, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah terutama selama periode libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 H masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah.

Ia menambahkan, kebutuhan valas juga meningkat antara lain untuk pembayaran utang luar negeri (ULN) dan repatriasi dividen. Di sisi lain, arus masuk dolar AS ke dalam negeri masih relatif terbatas sehingga menambah tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Menghadapi kondisi tersebut, BI memastikan akan terus hadir di pasar guna menjaga stabilitas rupiah. Langkah yang ditempuh mencakup optimalisasi intervensi di pasar valuta asing, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Selain itu, bank sentral juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara konsisten dan terukur sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas pasar keuangan.

Baca juga : Revitalisasi Jembatan Cilogog Jabar Atasi Banjir Kronis: Warga Sambut Antusias

Bank Indonesia juga terus memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneternya dengan mengoptimalkan struktur suku bunga instrumen moneter yang lebih pro-pasar. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya tarik aset keuangan domestik sekaligus mendukung masuknya aliran modal asing ke Indonesia.

Dari sisi permintaan dolar AS, BI telah menetapkan batas (threshold) pembelian valas tunai terhadap rupiah tanpa dokumen underlying sebesar USD 25.000 per pelaku per bulan. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Juni 2026.

Selain itu, BI memperkuat koordinasi dengan berbagai otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar rupiah. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan pengawasan terhadap perbankan dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam jumlah besar.

Bank Indonesia menegaskan akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik, serta siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur.

“Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mendukung ketahanan eksternal perekonomian Indonesia,” kata Ramdan.