Aturan PPh Final UMKM 0,5%: 3 Hal Penting dan Siapa Saja yang Berhak

Bisnis7 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tarif PPh Final yang berlaku adalah 0,5 persen, dan kebijakan ini memberikan keringanan bagi kelompok wajib pajak tertentu dengan batasan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Selain itu, aturan ini juga mencakup wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Syarat utama agar dikenakan tarif PPh Final 0,5 persen adalah penghasilan yang diterima tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa kelompok wajib pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen ini. Pengecualian tersebut diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Wajib pajak tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan PPh Final UMKM 0,5 persen apabila mereka memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:

  • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berlaku untuk wajib pajak badan.

Artikel mengenai aturan baru PPh Final UMKM 0,5 persen ini menjadi salah satu yang paling banyak dibaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada akhir pekan.

Selain itu, ada pula artikel populer lainnya yang menarik perhatian pembaca. Berikut adalah tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, 31 Mei 2026:

1. Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

Artikel ini membahas secara mendalam mengenai kebijakan baru PPh Final UMKM 0,5 persen. Dijelaskan bahwa keringanan tarif ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, dengan catatan penghasilan tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada kelompok wajib pajak yang tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat kebijakan ini. Mereka adalah wajib pajak yang memilih untuk dikenakan PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif yang berlaku adalah Pasal 17 ayat (1) huruf a. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, tarif yang digunakan adalah Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 31E UU Pajak Penghasilan.

2. Program Bedah Rumah Tembus 8.973 Unit di Sulawesi Tenggara

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan pencapaian signifikan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Sulawesi Tenggara. Program ini telah berhasil menyasar 8.973 unit rumah di wilayah tersebut.

Total alokasi anggaran untuk program BSPS di Sulawesi Tenggara mencapai Rp 179,46 miliar. Setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta yang ditujukan untuk perbaikan atau peningkatan kualitas rumah yang tidak layak huni, agar menjadi hunian yang lebih sehat, aman, dan layak.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa jumlah bantuan rumah di Sulawesi Tenggara pada tahun 2026 mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun sebelumnya, di mana hanya tercatat 1.129 unit.

Pelaksanaan perbaikan rumah dijadwalkan dimulai pada Juni 2026 dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026. Menteri Basuki juga mengapresiasi peran Badan Pusat Statistik (BPS) atas kontribusinya dalam penyediaan data yang akurat, yang sangat penting untuk memastikan program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

3. Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Mei 2026: UBS, Antam, Galeri24 Kompak Perkasa

Pada Sabtu, 30 Mei 2026, harga emas dari berbagai produsen, yaitu UBS, Antam, dan Galeri24, menunjukkan tren kenaikan di Pegadaian. Kenaikan harga ini bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 70 ribu per gram.

Menurut data yang dihimpun, harga emas UBS mengalami kenaikan sebesar Rp 70 ribu, menjadi Rp 2.834.000 per gram. Sebelumnya, harga emas UBS tercatat Rp 2.764.000 per gram.

Emas Antam juga mengalami kenaikan harga sebesar Rp 20 ribu, kini diperdagangkan di angka Rp 2.885.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp 2.865.000 per gram.

Sementara itu, harga emas Galeri24 bertambah Rp 33 ribu, mencapai Rp 2.772.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 2.739.000 per gram. Perlu dicatat bahwa harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Produk emas yang ditawarkan di Pegadaian memiliki variasi ukuran. Emas Galeri24 tersedia dalam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Emas UBS dijual dalam rentang 0,5 gram hingga 500 gram.

Baca juga : Pesan Menteri Agama untuk Umat Buddha di Hari Waisak

Untuk emas Antam, harga yang ditampilkan di laman Sahabat Pegadaian mencakup ukuran dari 0,5 gram hingga 100 gram. Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setelah pukul 08.30 WIB.