DermayuMagz.com – Warga Kabupaten Indramayu tengah diliputi keresahan terkait dugaan adanya pungutan biaya pelatihan kerja yang mencapai jutaan rupiah. Biaya ini dikaitkan dengan proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri, yang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan praktik tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa calon pekerja diwajibkan mengikuti pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berbayar. Besaran biaya pelatihan ini dilaporkan bisa mencapai Rp3 juta per orang. Hal ini tentu menjadi beban berat bagi sebagian besar masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terutama mereka yang sangat membutuhkan pekerjaan. Kekhawatiran muncul bahwa praktik ini bisa menjadi modus baru untuk memeras calon pekerja.
Menanggapi keresahan yang berkembang di publik, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu akhirnya angkat bicara. Pihak Disnaker menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan dan keluhan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Kepala Disnaker Indramayu, Asep Aminudin, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi LPK untuk memungut biaya pelatihan yang memberatkan calon pekerja sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan pekerjaan.
“Kami akan segera melakukan investigasi mendalam terkait laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Asep Aminudin dalam sebuah pernyataan.
Asep menjelaskan bahwa LPK memiliki peran penting dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Namun, peran tersebut seharusnya tidak disalahgunakan untuk dijadikan alat pemerasan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses rekrutmen. Calon pekerja berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan kerja, termasuk jika ada pelatihan yang memang dibutuhkan.
Disnaker Indramayu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Disnaker atau melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Pihak Disnaker berjanji akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan mereka. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat tidak takut untuk bersuara.
Lebih lanjut, Asep Aminudin mengingatkan para pengelola LPK agar menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelatihan yang diberikan harus berkualitas dan benar-benar memberikan nilai tambah bagi para peserta.
Ia juga mengklarifikasi bahwa tidak semua pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK bersifat wajib dan berbayar mahal. Ada berbagai program pelatihan yang disubsidi oleh pemerintah atau diselenggarakan dengan biaya yang terjangkau.
Dugaan pungutan liar ini mencuat seiring dengan banyaknya kebutuhan tenaga kerja di kawasan industri Indramayu. Sektor industri yang terus berkembang memang membuka banyak peluang kerja, namun hal ini juga rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengikuti pelatihan, namun belum ada jaminan pasti untuk mendapatkan pekerjaan.
“Kami ini mencari kerja untuk memperbaiki nasib, bukan malah terbebani dengan biaya yang besar. Kalau memang harus pelatihan, ya harus ada kepastian kerjanya,” keluhnya.
Pengalaman serupa juga dibagikan oleh calon pekerja lain. Mereka merasa terjebak dalam situasi di mana pelatihan berbayar seolah menjadi tiket wajib untuk bisa dipertimbangkan oleh perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Indramayu, Caswanto, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia mendesak Disnaker untuk segera bertindak tegas agar praktik serupa tidak terus berlanjut.
“Ini jelas merugikan hak-hak dasar pekerja. Kita harus memastikan bahwa pencari kerja tidak diperas hanya untuk mendapatkan kesempatan bekerja,” tegas Caswanto.
Caswanto berharap agar Disnaker dapat menjalin kerja sama yang baik dengan pihak perusahaan di kawasan industri. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem rekrutmen yang bersih dan akuntabel.
Ia juga menyarankan agar Disnaker Indramayu dapat memfasilitasi program pelatihan gratis atau bersubsidi yang dapat diakses oleh lebih banyak masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya pelatihan yang tinggi dan memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing mendapatkan pekerjaan.
Disnaker Indramayu sendiri berencana untuk melakukan sosialisasi kembali mengenai hak-hak pekerja dan prosedur rekrutmen yang benar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah praktik-praktik ilegal.
Selain itu, Disnaker juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Indramayu jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
Tindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pungutan liar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pencarian kerja di Indramayu.
Masyarakat Indramayu menanti langkah konkret dari Disnaker untuk menyelesaikan polemik ini. Keadilan bagi para pencari kerja menjadi prioritas utama yang harus segera diwujudkan.
Baca juga: Pembukaan Rute Penerbangan Jakarta-Kelantan Mulai 16 Juni 2026
Harapannya, kawasan industri di Indramayu dapat terus berkembang tanpa diiringi praktik-praktik yang merugikan dan mencederai hak asasi manusia.






