Dukun Penggasak Emas Warga Tegal Alur Terungkap

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Tim Kepolisian Sektor Kalideres berhasil menangkap seorang pria berinisial AF (48) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus penipuan berkedok ritual buka aura dan janji pekerjaan. Pelaku beraksi di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dengan menyasar seorang lansia.

Penangkapan terhadap AF dilakukan di wilayah Batuceper, Kota Tangerang. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan aksi kejahatannya diterima. Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu, 10 Juni 2026.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengonfirmasi penangkapan AF. Ia menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, dalam kurun waktu kurang dari satu hari setelah melakukan aksinya.

Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban berinisial TW (67) dengan pelaku AF. Pertemuan awal terjadi di kawasan Cengkareng pada hari Senin, 8 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan bantuan terkait sembako dan mengantar korban kembali ke kediamannya di Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya, pelaku AF kembali mendatangi rumah korban. Kali ini, AF datang dengan tawaran yang lebih menarik, yaitu sebuah pekerjaan di usaha sembako dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 3 juta per bulan, ditambah dengan komisi.

Untuk meyakinkan korban, pelaku AF mengklaim bahwa dirinya dapat melakukan ritual khusus untuk membuka aura. Ritual ini dikatakannya sebagai syarat penting agar usaha sembako yang akan dijalani korban berjalan lancar dan sukses.

Setelah korban terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku, AF meminta agar korban melepaskan seluruh perhiasan emas yang sedang dikenakannya. Perhiasan tersebut terdiri dari kalung, cincin, dan gelang, dengan total berat diperkirakan mencapai 12 gram.

Seluruh perhiasan emas milik korban kemudian diminta untuk diletakkan di dalam sebuah mangkuk. Tindakan ini merupakan bagian dari ritual buka aura yang diarahkan oleh pelaku AF.

Saat korban sedang khusyuk menjalani ritual yang diarahkan oleh pelaku, AF dengan cepat mengambil kesempatan untuk membawa kabur seluruh perhiasan emas tersebut.

Selain perhiasan emas, pelaku AF juga berhasil membawa kabur sebuah jam tangan merek Swiss milik korban. Total kerugian yang dialami oleh korban akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp 33 juta.

Mengetahui telah menjadi korban penipuan dan pencurian, korban TW segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Operasional Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polsek Kalideres segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, dibantu oleh Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman. Tim gabungan ini bekerja keras mengumpulkan informasi.

Petugas berhasil mengumpulkan keterangan dari para saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di area tersebut juga turut diperiksa.

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku AF. Tindakan cepat juga dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku.

Kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima, tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku AF. Penangkapan dilakukan di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada hari Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan AF. Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, turut disita pula telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya tersebut. Barang-barang ini menjadi bukti kuat keterlibatan AF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku AF mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual seluruh perhiasan emas milik korban kepada pihak lain.

Nilai penjualan seluruh perhiasan yang digasak pelaku tersebut dilaporkan sebesar Rp 8,7 juta.

Saat ini, AF telah ditahan di Mapolsek Kalideres. Ia akan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku AF dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia disangkakan melanggar Pasal 476 yang digabungkan dengan Pasal 492 KUHP.