Gugatan Banjir Sumatra Tak Hentikan Pengebutan PLTA Batangtoru

Bisnis11 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia tengah berupaya mempercepat penyelesaian proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Proyek ini sempat tertunda setelah pengembangnya, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), menghadapi gugatan hukum terkait bencana banjir yang melanda Sumatra pada akhir tahun 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa PLTA Batang Toru merupakan salah satu proyek strategis yang diprioritaskan untuk dipercepat. Proyek ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 4×125 Megawatt (MW), dengan total kapasitas mencapai sekitar 500 MW.

Namun, ia menjelaskan bahwa bencana banjir yang terjadi pada akhir tahun lalu menyebabkan PT NSHE harus melakukan relokasi beberapa tiang transmisi di lokasi PLTA Batang Toru. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasional proyek.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM perlu berkoordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan. Hal ini dikarenakan proses relokasi tiang transmisi tersebut akan memasuki kawasan hutan lindung.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan untuk mempercepat proses pergeseran tiang transmisi yang terdampak. Sebanyak delapan tiang transmisi tersebut direncanakan akan dipindahkan ke kawasan hutan produksi.

Saat ini, pihak Kementerian ESDM sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait pelepasan kawasan hutan yang diperlukan untuk pemindahan tiang-tiang tersebut.

Perlu diketahui, pada tanggal 30 Januari 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT NSHE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan kontribusi proyek PLTA Batang Toru terhadap pencemaran lingkungan dan terjadinya banjir.

Dalam gugatan tersebut, PT NSHE dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 200,6 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada prinsip pertanggungjawaban mutlak atas pemulihan lingkungan.

Segel Perusahaan Terduga Penyebab Banjir

Menindaklanjuti bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera, KLH/BPLH juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat. Tindakan ini diambil karena adanya dugaan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

Selain itu, pada bulan Desember 2025, pihak KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di wilayah Sumatra Utara untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan data yang dirilis KLH per tanggal 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Total Gugatan Rp 4,8 Triliun

Memasuki awal tahun 2026, KLH kembali mengajukan gugatan perdata terhadap beberapa perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, yang keduanya berada di Sumatra Utara. Perusahaan-perusahaan yang digugat antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Total nilai gugatan terhadap keenam perusahaan tersebut mencapai Rp 4,84 triliun. Gugatan ini mencakup tuntutan pemulihan lingkungan.

Baca juga : Tonton Sinetron Beri Cinta Waktu Malam Ini di SCTV

Secara spesifik, berdasarkan materi gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, PT NSHE digugat sebesar Rp200,6 miliar. Gugatan ini menekankan pada prinsip *strict liability* atau pertanggungjawaban mutlak untuk memastikan pemulihan lingkungan akibat dampak proyek.