H. Ambyah Kecewa Berat Atas Penanganan Kasus Oknum Dosen Unwir oleh Polres Indramayu

Indramayu4 Views

DermayuMagz.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan oleh H. Ambyah, seorang warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Setelah sebelumnya diberitakan, kasus ini kini memasuki fase baru dengan adanya pemanggilan terhadap pihak terlapor oleh aparat kepolisian setempat.

Laporan yang diajukan oleh H. Ambyah sebelumnya telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.

Bahkan, pihak kepolisian telah menerbitkan dua surat panggilan resmi untuk terlapor. Surat-surat dengan nomor B/15/I/Res.1.11/2026/Reskrim dan B/26/I/Res.1.11/2026/Reskrim tersebut ditujukan kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di ruang Unit V Harda Satreskrim Polres Indramayu pada hari Kamis, 22 Januari 2026.

Penanganan kasus ini dipercayakan kepada penyidik IPDA Akmad Yudha Nugraha, S.H.

Akar permasalahan kasus ini bermula dari adanya jalinan kerja sama usaha antara H. Ambyah dengan Samsul Anwar, yang beralamat di Desa Santing, Kecamatan Losarang.

Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lahan serta operasional usaha agen gas elpiji di wilayah Kabupaten Indramayu.

Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan kerja sama tersebut dilaporkan mengalami keretakan dan berakhir tanpa kejelasan yang memadai.

H. Ambyah kemudian mulai mencurigai adanya unsur penipuan dan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor.

Dalam perkembangan selanjutnya, H. Ambyah merasa bahwa penanganan kasus ini berjalan dengan lambat.

Ia mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang telah ia ajukan sejak tahun 2025 baru menunjukkan kemajuan yang signifikan pada April 2026, ketika pihak terlapor akhirnya dipanggil oleh penyidik.

“Saya berharap setelah dipanggil, saudara Samsul bisa mengakui apa yang sudah diperbuat, karena ada dana perusahaan yang keluar tanpa saya tahu,” ujar H. Ambyah pada Sabtu, 25 April 2026.

H. Ambyah menegaskan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan untuk mencapai penyelesaian secara damai.

Namun, hal tersebut sangat bergantung pada adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dana yang diduga telah digunakan tanpa izin.

“Uang saya harap bisa dikembalikan supaya prosesnya bisa dicabut. Tapi kalau memang tidak ada niat mengembalikan, ya proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Meskipun demikian, H. Ambyah menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap lamanya proses penanganan perkara yang ia alami.

Menurutnya, rentang waktu yang terlalu panjang ini telah menimbulkan beban pikiran yang cukup berat baginya.

“Memang proses ini agak lambat. Dari tahun 2025 saya melaporkan, sampai sekarang baru dipanggil. Kami sebagai pelapor berharap jangan lama, karena ini banyak pikiran juga,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung adanya tekanan yang dirasakan selama proses ini berlangsung, baik secara mental maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, H. Ambyah sangat berharap laporan yang telah ia sampaikan dapat segera dituntaskan dengan hasil yang jelas dan memuaskan.

“Kami di sini juga punya tekanan, jadi berharap apa yang kami laporkan ini berhasil. Prosesnya cukup lama, jadi kami merasa kecewa,” tambahnya.

Lebih lanjut, H. Ambyah menyampaikan harapannya agar para penyidik di Polres Indramayu dapat bekerja secara profesional.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan yang tidak membeda-bedakan setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

“Harapan saya penyidik bisa profesional, cepat menangani, siapapun yang melapor harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aspek kepercayaan dalam hubungan kerja sama usaha, serta isu perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

Lambannya proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum juga menjadi sebuah catatan penting yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan di masa mendatang.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, H. Ambyah berharap kasus yang telah dilaporkannya dapat segera menemukan titik terang.

Ia juga berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat krusial akan pentingnya transparansi, kecepatan respons, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Baca juga di sini: Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Madinah

Hal-hal tersebut sangat fundamental dalam upaya menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.