Harga Referensi CPO Juni 2026 Diprediksi Melemah Akibat Lesunya Permintaan India

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Harga referensi komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 1–30 Juni 2026 mengalami penurunan. Penetapan Harga Referensi (HR) CPO untuk Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) ini menjadi USD 1.029,51 per Metrik Ton (MT).

Angka ini tercatat turun sebesar USD 20,07 atau 1,91 persen dibandingkan dengan HR CPO pada periode 1–31 Mei 2026 yang mencapai USD 1.049,58 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh melemahnya permintaan dari negara-negara importir utama, khususnya India.

“Berdasarkan peraturan menteri keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 148 per MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi CPO untuk periode Juni 2026, yang berarti sebesar USD 128,6892 per MT,” ujar Tommy dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (30/5/2026).

Penetapan HR CPO ini didasarkan pada rata-rata harga yang tercatat selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026. Data harga tersebut diambil dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.138,22 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.429,40 per MT.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut lebih dari USD 40, maka HR CPO akan dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang memiliki nilai median dan paling mendekati median.

Dalam kasus ini, perhitungan HR CPO merujuk pada data dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebutlah, HR CPO untuk periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per MT.

Selain itu, penetapan bea keluar untuk minyak goreng kemasan juga telah diatur. Minyak goreng jenis RBD palm olein yang dikemas dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kg akan dikenakan bea keluar sebesar USD 33 per MT.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 mengenai Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Baca juga : Temuan Timwas Haji Terkait Pelayanan Jemaah di Mina

Untuk komoditas biji kakao, HR periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 3.832,17 per MT. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar USD 563,48 atau 17,24 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Akibatnya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao untuk periode Juni 2026 menjadi USD 3.511 per MT, yang berarti mengalami kenaikan sebesar USD 549 atau 18,53 persen dari periode sebelumnya.

“Kenaikan pada Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor biji kakao ini dipicu oleh penutupan Selat Hormuz, yang berdampak pada peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan biaya bahan bakar. Selain itu, penurunan pasokan dari Nigeria turut mendorong kenaikan harga tersebut,” jelas Tommy.

Sementara itu, untuk produk kulit, tidak terjadi perubahan HPE pada periode Juni 2026 dibandingkan dengan periode sebelumnya. Demikian pula dengan HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis hutan tanaman sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak mengalami perubahan.

Namun, komoditas getah pinus untuk periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 980 per MT. Angka ini naik sebesar USD 64 atau 6,99 persen jika dibandingkan dengan periode Mei 2026.

Kenaikan juga terjadi pada HPE kayu veneer yang berasal dari hutan alam dan hutan tanaman. Selain itu, HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, serta hutan tanaman jenis akasia, sengon, balsa, eukaliptus, dan lainnya juga mengalami peningkatan.

Di sisi lain, terdapat penurunan HPE untuk kayu lapis yang digunakan untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), HPE kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis jati. Penurunan juga berlaku untuk kayu olahan dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan karet.

Semua penetapan Harga Referensi CPO, Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor biji kakao, Harga Patokan Ekspor produk kulit, Harga Patokan Ekspor produk kayu, serta Harga Patokan Ekspor getah pinus tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026. Keputusan ini mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum.