DermayuMagz.com – Kasus tragis kematian seorang balita berusia 2,5 tahun di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memasuki babak baru yang signifikan.
Pihak kepolisian kini telah menetapkan paman korban, yang berinisial G (18 tahun), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara secara menyeluruh.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
Andi menegaskan bahwa G telah dinilai layak untuk menjalani proses hukum terkait dengan kematian balita berinisial A tersebut.
Sebelumnya, kondisi kesehatan G sempat menjadi kendala dalam proses pemeriksaan karena ia mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Namun, saat ini kondisinya telah membaik dan ia sudah dapat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil investigasi awal serta keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, terduga pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Baca juga : Pentingnya Guru atau Pembimbing dalam Hafalan Al-Qur'an
Selama ini, G diketahui rutin menjalani pengobatan ke psikiater dan mengonsumsi obat-obatan yang diresepkan.
Namun, diakui bahwa dalam dua hari terakhir sebelum peristiwa tragis itu terjadi, G tidak mengonsumsi obat penenangnya.
Hal ini disebabkan oleh kendala finansial keluarga yang tidak mampu untuk membeli obat tersebut.
Balita A sendiri diketahui sehari-hari tinggal bersama neneknya di rumah kontrakan tersebut.
Menurut keterangan yang ada, korban memang telah diasuh oleh neneknya sejak usia dua minggu setelah dilahirkan.
Orang tua balita tersebut dilaporkan berada di Yogyakarta dan belum menunjukkan batang hidung mereka sejak kejadian.
Saat peristiwa memilukan itu terjadi, nenek korban sedang berada di luar rumah untuk mencari nafkah dengan berjualan.
Ketika kembali ke rumah pada malam hari, ia mendapati cucu dan anaknya dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar kontrakan.
Sebilah pisau ditemukan berada di dekat korban, menambah bukti awal mengenai kekerasan yang dialami.
Pihak kepolisian terus mendalami motif di balik tindakan tersangka, serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat, terutama mengingat usia korban yang masih sangat belia.
Peran keluarga dalam memberikan dukungan dan pengawasan, terutama bagi anggota keluarga yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan, menjadi sangat krusial.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap penanganan kesehatan mental dan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.
Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Proses hukum terhadap tersangka G akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi korban.
Keluarga korban, meskipun diliputi duka mendalam, diharapkan dapat diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas.






