DermayuMagz.com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu ketegangan diplomatik di kancah internasional setelah secara resmi memberlakukan tarif impor baru. Kebijakan yang mencakup tarif sebesar 10% hingga 12,5% ini menyasar lebih dari 80 negara, termasuk sekutu dekat AS seperti Inggris, Australia, Kanada, hingga anggota Uni Eropa.
Langkah agresif ini diambil tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) AS menyatakan bahwa kebijakan tarif sebelumnya yang diterapkan pada Februari lalu dianggap ilegal. Untuk memuluskan langkah barunya, pemerintahan Trump melalui perwakilan perdagangan AS, Jamieson Greer, menggunakan landasan hukum Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
Alasan di Balik Kebijakan Tarif
Pemerintah AS berdalih bahwa penerapan tarif ini merupakan upaya strategis untuk memerangi praktik kerja paksa di negara-negara mitra dagang. Greer menegaskan bahwa AS telah memiliki sejarah panjang dalam melarang impor hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan kini menuntut mitra dagang mereka untuk menunjukkan komitmen serupa.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat oleh banyak pihak. Para pengamat ekonomi internasional melihat langkah ini sebagai upaya proteksionisme yang dibungkus dengan narasi etika perdagangan. Banyak negara yang merasa dirugikan, termasuk Brasil dan Australia, telah menyatakan protes keras dan berencana menempuh jalur diplomasi untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Polemik Wewenang dan Legalitas
Di dalam negeri, kebijakan Trump ini kembali memantik perdebatan sengit mengenai batas wewenang seorang Presiden. Sejumlah pakar ekonomi, termasuk Alan Wolff dari Peterson Institute for International Economics, secara terbuka mempertanyakan legalitas langkah ini. Menurutnya, wewenang untuk menetapkan pajak atau tarif impor secara konstitusional berada di tangan Kongres, bukan eksekutif.
“Kongres tidak mendelegasikan wewenang sebesar itu kepada presiden. Jika dibawa ke persidangan, kebijakan ini kemungkinan besar akan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung,” ujar Wolff dalam analisisnya.
Ketegangan ini semakin memuncak karena kebijakan tersebut hadir tepat saat tarif sebelumnya yang berdurasi 150 hari berakhir. Kritikus menilai, pola ini menunjukkan bahwa Trump mencoba “mengakali” sistem hukum AS dengan menggunakan undang-undang yang jarang dipakai untuk tetap mempertahankan kontrol atas perdagangan internasional.
Dampak Ekonomi dan Penolakan Warga AS
Tidak hanya dari luar negeri, penolakan juga datang dari dalam negeri. Survei yang dilakukan Harris Poll bersama The Guardian menunjukkan bahwa mayoritas warga AS merasa dirugikan oleh kebijakan tarif ini. Berikut adalah poin-poin utama dari keresahan publik:
- Tujuh dari 10 warga AS merasakan kenaikan harga barang konsumsi akibat tarif impor.
- Sebanyak 72% responden meyakini bahwa tarif memberikan dampak negatif bagi konsumen.
- Bahkan, 64% pemilih Partai Republik mengakui bahwa kebijakan ini memicu inflasi yang kian membebani biaya hidup.
Di tengah tekanan inflasi yang masih tinggi, terutama dipicu oleh kenaikan harga energi dan gas akibat konflik di Timur Tengah, pemerintahan Trump tetap bersikukuh bahwa kebijakan mereka akan meningkatkan kualitas hidup. Namun, klaim tersebut seringkali berbenturan dengan data inflasi di lapangan yang menunjukkan tren kenaikan dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya.
Dengan mendekatnya pemilu sela pada bulan November mendatang, kebijakan perdagangan yang kontroversial ini diprediksi akan menjadi salah satu isu krusial yang dapat mengancam posisi Partai Republik. Dunia kini menunggu apakah tekanan multilateral dari negara-negara terdampak akan mampu memaksa Washington untuk meninjau kembali kebijakan dagang yang dianggap “sepihak” ini.






