Kejanggalan PTSL Desa Druntenwetan Indramayu: Aturan Dilanggar?

Indramayu2 Dilihat

DermayuMagz.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membawa kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, justru diwarnai sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya di Desa Druntenwetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, pada periode 2023-2024.

Program yang digagas oleh pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara massal dan serentak, sehingga seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki kepastian hukum melalui sertifikat.

Namun, di Desa Druntenwetan, pelaksanaan PTSL dilaporkan tidak berjalan mulus dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan warga. Beberapa kejanggalan tersebut mulai dari proses administrasi hingga dugaan pungutan liar yang membebani masyarakat.

Salah satu sorotan utama adalah terkait dengan biaya yang dikenakan kepada setiap warga yang mengikuti program PTSL. Meskipun program ini seharusnya didanai oleh pemerintah, muncul dugaan bahwa ada pungutan tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga mengaku diminta untuk membayar sejumlah uang yang besarnya bervariasi, dengan dalih untuk keperluan administrasi dan operasional panitia pelaksana di tingkat desa. Hal ini tentu menimbulkan keresahan, mengingat tujuan utama PTSL adalah untuk meringankan beban masyarakat.

Kejanggalan lain yang teramati adalah terkait dengan transparansi dalam proses pendataan dan pengukuran bidang tanah. Beberapa warga melaporkan adanya ketidakjelasan mengenai dasar penetapan luas tanah dan batas-batasnya.

Proses pengukuran yang seharusnya dilakukan secara cermat dan akurat, dilaporkan terkadang terkesan terburu-buru. Hal ini berpotensi menimbulkan perselisihan di kemudian hari, terutama jika ada tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan bidang tanah tetangga.

Selain itu, informasi mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran juga dinilai kurang tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh warga. Banyak warga yang merasa kurang paham mengenai hak dan kewajiban mereka dalam mengikuti program ini.

Akibatnya, beberapa warga mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan, atau bahkan terlewat dari informasi penting terkait jadwal dan prosedur.

Dugaan adanya permainan dalam penetapan harga patok batas tanah juga menjadi salah satu poin kejanggalan. Warga melaporkan adanya perbedaan harga yang signifikan untuk pemasangan patok batas, tergantung pada siapa yang mengerjakannya atau bagaimana pendekatan yang dilakukan.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan warga.

Dalam beberapa kasus, proses penerbitan sertifikat pun dilaporkan memakan waktu yang cukup lama tanpa adanya penjelasan yang memadai dari pihak pelaksana.

Keterlambatan ini menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang sangat membutuhkan sertifikat tanah mereka, baik untuk keperluan agunan, jual beli, maupun sekadar kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Keberadaan panitia pelaksana di tingkat desa yang seharusnya menjadi jembatan antara warga dan pemerintah, justru dalam kasus ini diduga menjadi sumber masalah.

Terdapat indikasi bahwa beberapa oknum panitia memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dengan cara membebani warga dengan biaya-biaya yang tidak semestinya.

Pihak berwenang terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, diharapkan dapat segera melakukan investigasi mendalam terhadap berbagai kejanggalan yang terjadi di Desa Druntenwetan ini.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Perlu ditekankan bahwa program PTSL memiliki tujuan mulia untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya harus ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga.

Warga Desa Druntenwetan berharap agar kejanggalan-kejanggalan ini dapat segera diselesaikan dan hak-hak mereka sebagai peserta program PTSL dapat terpenuhi tanpa adanya beban tambahan yang tidak perlu.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dan mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan.

Upaya untuk memastikan setiap warga mendapatkan sertifikat tanahnya secara sah dan tanpa pungutan liar harus menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, cita-cita untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai sepenuhnya.