DermayuMagz.com – Aktivitas pengerukan tanah merah yang masif di Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Praktik yang diklaim sebagai bagian dari proyek pencetakan sawah baru tersebut memicu kegelisahan warga terkait Legalitas operasional serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kegiatan penggalian ini memang tampak beroperasi secara intensif di wilayah tersebut. Namun, ketiadaan transparansi mengenai izin resmi pengerukan membuat warga bertanya-tanya apakah proyek tersebut telah melalui prosedur yang semestinya, terutama terkait aspek perizinan pertambangan atau penggalian golongan C.
Dampak Lingkungan yang Dikeluhkan Warga
Keluhan utama yang muncul dari masyarakat sekitar adalah masalah debu yang dihasilkan dari aktivitas kendaraan pengangkut tanah. Truk-truk besar yang lalu-lalang setiap hari di jalur desa membawa beban tanah merah, yang kemudian beterbangan saat cuaca panas dan mengganggu kenyamanan warga.
Debu tebal tidak hanya mengotori pemukiman penduduk, tetapi juga dikhawatirkan berdampak buruk pada kesehatan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Selain itu, kondisi jalan yang menjadi akses utama truk pengangkut juga mengalami penurunan kualitas akibat beban muatan yang berlebih.
Klarifikasi Terkait Proyek Pencetakan Sawah
Di sisi lain, pihak pelaksana atau pihak-pihak terkait dalam proyek ini seringkali berdalih bahwa pengambilan tanah tersebut bertujuan untuk mendukung program pencetakan sawah baru. Program ini sendiri merupakan upaya umum dalam sektor pertanian untuk memperluas lahan produktif di wilayah Kabupaten Indramayu.
Namun, dalam praktiknya, sering terjadi perdebatan apakah material yang diambil memang murni untuk kebutuhan teknis pencetakan sawah atau justru ada unsur komersialisasi tanah merah yang dijual ke pihak lain. Ketidakjelasan inilah yang memicu kecurigaan warga mengenai motif di balik pengerukan tersebut.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi
Dalam aturan pertambangan di Indonesia, setiap aktivitas penggalian yang mengambil material bumi dalam skala besar wajib memiliki izin resmi. Hal ini diatur untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dapat dimitigasi dengan baik melalui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Beberapa poin yang seharusnya dipenuhi dalam operasional penggalian tanah meliputi:
- Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari otoritas terkait.
- Penyediaan sistem penyiraman jalan untuk menekan angka debu di pemukiman.
- Pengaturan jam operasional kendaraan berat agar tidak mengganggu mobilitas warga.
- Restorasi lahan setelah proses penggalian selesai agar tidak meninggalkan lubang besar yang membahayakan.
Harapan Warga terhadap Pemerintah Daerah
Masyarakat Desa Jatisura mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas terkait dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan peninjauan lapangan. Kehadiran pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas di Jatisura telah sesuai dengan regulasi atau justru telah melanggar aturan yang berlaku.
Transparansi menjadi kunci dalam penyelesaian masalah ini. Jika memang proyek tersebut memiliki izin resmi, maka pihak pelaksana harus terbuka kepada masyarakat mengenai jangka waktu operasional dan langkah-langkah mitigasi dampak yang telah disiapkan.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas berupa penghentian operasional sementara hingga syarat-syarat perizinan dipenuhi. Ketegasan pemerintah diperlukan agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan kenyamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Jatisura dan sekitarnya.
Hingga saat ini, polemik mengenai galian tanah merah ini masih terus bergulir. Warga tetap memantau perkembangan di lapangan sembari menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menyikapi keresahan yang ada di Desa Jatisura.






