Motor Teknisi WiFi Dicuri saat Ditinggal Bekerja

News10 Dilihat

DermayuMagz.com – Nasib nahas menimpa seorang teknisi jaringan internet berinisial AZ yang harus kehilangan sepeda motornya saat sedang menunaikan tugas pekerjaan. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi di kawasan Jalan Tambora 3 pada Jumat, 1 Mei 2026 lalu.

Kala itu, korban bersama rekannya tengah sibuk melakukan pemasangan instalasi WiFi di rumah salah satu pelanggan. Karena fokus dengan pekerjaannya, korban memarkir sepeda motor Honda Vario berwarna putih merah di area yang tidak jauh dari lokasi pemasangan jaringan.

Namun, suasana kerja yang tenang berubah menjadi kepanikan ketika rekan korban menyadari bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi parkir semula. Korban yang menyadari kendaraannya raib kemudian bergegas meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di area tersebut.

Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terungkap bahwa seorang pelaku dengan leluasa membawa kabur motor korban. Parahnya, aksi tersebut terjadi karena kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan.

Pelaku Berhasil Diringkus

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pria berinisial SN tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat anggota kepolisian sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Jembatan II. Petugas yang mencurigai seseorang dengan ciri-ciri yang serupa dengan pelaku di rekaman CCTV segera melakukan pemeriksaan.

“Saat patroli, anggota melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV di lokasi pencurian. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban,” ujar AKP Wahyu Hidayat, Minggu (19/7/2026).

Motif Ekonomi dan Imbauan Keamanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya secara spontan. SN bukanlah seorang residivis, melainkan seseorang yang kebetulan melintas dan melihat kesempatan emas karena kunci motor yang tertinggal.

Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Angke dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan barang haram tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang diduga telah berpindah tangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menanggapi peristiwa ini, AKP Wahyu Hidayat memberikan imbauan penting bagi masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi. Berikut adalah beberapa langkah preventif yang disarankan:

  • Selalu mencabut kunci kontak meskipun hanya meninggalkan kendaraan dalam waktu yang singkat.
  • Menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan untuk memberikan lapisan keamanan ekstra.
  • Memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi atau terpantau oleh kamera CCTV.
  • Menghindari meninggalkan barang berharga di dalam bagasi atau area sekitar kendaraan yang mudah dijangkau orang asing.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pekerja lapangan, untuk tidak lengah terhadap keamanan aset pribadi di tengah kesibukan aktivitas sehari-hari.