OJK Beri Sanksi 54 Perusahaan Pembiayaan dan Pinjaman Online

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap 54 entitas di sektor pembiayaan, modal ventura, dan layanan pendanaan teknologi informasi (Pindar) melalui penerapan sanksi administratif sepanjang bulan Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat disiplin kepatuhan dan menjaga integritas industri jasa keuangan nonbank.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, merinci bahwa sanksi tersebut dialamatkan kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar.

“Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun sebagai hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan,” ujar Agusman dalam sebuah konferensi pers daring pada Selasa, 7 Juli 2026.

Selain penegakan kepatuhan, OJK juga terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan bagi para pelaku industri. Hingga kini, tercatat ada 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar. Demikian pula, 8 dari 94 penyelenggara Pindar belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Agusman menambahkan bahwa semua perusahaan yang terkena sanksi telah menyusun dan menyampaikan rencana aksi kepada OJK. Rencana tersebut mencakup berbagai strategi, mulai dari penambahan modal oleh pemegang saham, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.

Dari sisi kinerja, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Mei 2026 mencapai Rp 513,19 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong terutama oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang melonjak 7,96%.

Agusman juga mengonfirmasi bahwa profil risiko industri pembiayaan tetap terjaga dengan baik. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,06%, sementara NPF net berada di angka 0,85%.

Layanan Pindar

Lebih lanjut, rasio gearing industri pembiayaan berada di angka 2,14 kali, yang masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK, yaitu 10 kali.

Sementara itu, pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan modal ventura mengalami pertumbuhan tipis sebesar 0,09% secara tahunan, mencapai Rp 16,36 triliun. Di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (Pindar), total pembiayaan yang beredar (outstanding) hingga Mei 2026 mencapai Rp 103,73 triliun, meningkat signifikan sebesar 25,60% dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 di sektor ini tercatat sebesar 4,42%.

Industri pergadaian juga menunjukkan performa yang menggembirakan, dengan penyaluran pembiayaan yang meroket 57,97% secara tahunan menjadi Rp 163,27 triliun. Mayoritas dari jumlah tersebut, yaitu Rp 137,20 triliun atau 84,03% dari total, berasal dari produk gadai.

Dalam upaya memperkuat industri Pindar, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara Pindar, yang menjadi dasar pengawasan pelaporan transaksi harian serta pemanfaatan data melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

Selain itu, pada 30 Juni 2026, OJK juga menerbitkan ketentuan baru mengenai pinjaman berbasis dokumen yang dapat disalurkan oleh perusahaan pergadaian, sesuai dengan persyaratan dalam regulasi yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri pergadaian yang sehat, memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.