Perpanjangan Kontrak PPPK Ditentukan Kualitas Kinerja

Bisnis2 Dilihat

DermayuMagz.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat bergantung pada kualitas kinerja individu.

Dalam situasi ekonomi yang cenderung tidak menentu saat ini, Zudan menyatakan keprihatinannya terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi para PPPK. Ia berharap agar hal tersebut dapat dihindari.

Penegasan ini disampaikan Zudan dalam sebuah Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia menjelaskan bahwa banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai PPPK, terutama melalui jalur afirmasi pada tahun 2024 atau 2025, kini mulai mendekati akhir masa kontrak mereka.

Masa berlaku kontrak bagi para PPPK ini bervariasi, mulai dari satu tahun hingga lima tahun. Periode akhir kontrak inilah yang menurut Zudan, seringkali menimbulkan keresahan di kalangan para pegawai.

“Karena sudah ada Pak yang mulai habis kontraknya Pak, ini mulai ada keresahan-keresahan,” ujar Zudan, dikutip pada Selasa, 7 Juli 2026. “Saya pun berharap karena situasi ekonomi seperti saat ini, jangan sampai ada PHK massal.”

Zudan menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar para tenaga ASN ini dapat diperpanjang masa kontraknya. Namun, proses perpanjangan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Faktor utama yang akan menjadi pertimbangan adalah peningkatan kualitas kinerja dari masing-masing PPPK.

“Jadi diupayakan sebisa mungkin PPPK ini masih diperpanjang dengan peningkatan-peningkatan kualitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zudan mengungkapkan bahwa Badan Pertimbangan ASN (BPASN) mencatat adanya kasus pemberhentian bagi PPPK yang dinilai tidak menunjukkan kinerja yang baik. Ia menekankan pentingnya kesadaran para PPPK untuk senantiasa rajin dan berkinerja optimal.

“Tapi PPPK-nya juga harus ngerti, harus rajin bekerja begitu Pak karena kami di BPASN setiap bulan Pak, kami harus laporkan, selalu ada pemberhentian PPPK, yang dipecat karena tidak masuk kantor,” jelas Zudan.

Upaya Menuju Kesejahteraan ASN Melalui Sistem Gaji Tunggal

Dalam kesempatan yang sama, Zudan Arif Fakrulloh juga menyinggung mengenai sistem penggajian ASN. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan sebagian ASN, terutama setelah memasuki masa pensiun.

Menurut Zudan, sistem gaji tunggal atau single salary untuk ASN dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah pensiun.

“Terkait dengan standarisasi kesejahteraan ASN ini kan ASN kita Bapak dan Ibu, kami di BKN terus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system,” kata Zudan saat Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI.

Ia menjelaskan bahwa saat ini, ASN menerima gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan. Namun, beberapa tunjangan tersebut tidak lagi diterima oleh pensiunan, yang berakibat pada penurunan drastis pendapatan mereka setelah tidak lagi bekerja.

“Jadi kalau sekarang itu kan gaji pokok dengan banyak tunjangan-tunjangan, sehingga ketika pensiun itu turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu ketika pensiun itu banyak yang lebih menderita dan lebih ingin tidak pensiun-pensiun, sehingga ingin ke fungsional ingin ke fungsional,” tuturnya.

Zudan berpendapat bahwa sistem gaji tunggal ini dapat menjamin kesejahteraan ASN pascapensiun. Selain itu, ia berharap sistem ini juga dapat mendorong peningkatan kinerja ASN selama mereka aktif bekerja.

“Kami di BKN konsen memperjuangkan kesejahteraan itu mohon dukungan Bapak-Bapak dan Ibu di Komite 1 karena kalau ASN-nya sejahtera pasti akan bekerja lebih fokus, lebih tinggi kinerjanya, dan tidak berebut ke jabatan struktural,” bebernya.

Anggaran Pemerintah Pusat Menjadi Penjamin Gaji ASN

Terkait dengan sumber pendanaan gaji ASN, Zudan menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki peran penting. Apabila pemerintah daerah tidak mampu membayarkan gaji ASN di wilayahnya, maka pemerintah pusat harus turun tangan untuk memberikan bantuan.

“Kami mendorong ASN juga fokus ke jabatan fungsional dan memang tidak ada pilihan lain ketika Kabupaten, Kota, Provinsi tidak mampu membayar gajinya, pemerintah pusat yang harus turun tangan membantu,” tegas Zudan.

Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan ASN dapat lebih terjamin, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing.