Polsek Patrol: Efek Jera Pengguna Knalpot Brong

Indramayu2 Dilihat

DermayuMagz.com – Polsek Patrol, Polres Indramayu, berkomitmen penuh dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya. Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Fokus utama dari kegiatan patroli ini adalah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot bising. Penggunaan knalpot jenis ini dinilai sangat mengganggu ketenteraman warga, terutama saat malam hari.

Kapolsek Patrol, Kompol H. Subagyo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Agus Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Hal ini agar para pengendara jera dan tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

“Kami ingin memastikan kenyamanan warga, terutama saat beristirahat di malam hari. Suara bising dari knalpot brong jelas sangat mengganggu,” ujar Iptu Agus Setiawan dalam keterangan tertulisnya.

Patroli KRYD yang dilaksanakan oleh Polsek Patrol mencakup berbagai area yang sering menjadi titik kumpul anak muda. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang mungkin timbul akibat penggunaan knalpot bising.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi balap liar. Knalpot brong seringkali identik dengan kegiatan balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak segan untuk menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar akan dikenakan sanksi tilang.

“Pengendara yang terjaring akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan menyita knalpot brong tersebut dan pengendara diwajibkan mengganti dengan knalpot standar sebelum kendaraannya dapat diambil kembali,” tegas Iptu Agus Setiawan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat. Polsek Patrol berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum semakin meningkat.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. Penggunaan knalpot standar bukan hanya soal aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kenyamanan bersama.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga kamtibmas. Dengan tidak menggunakan knalpot brong, kita turut berkontribusi menciptakan suasana yang lebih kondusif di lingkungan kita,” tambahnya.

Kegiatan patroli semacam ini akan terus digalakkan oleh Polsek Patrol. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Indramayu.

Lebih lanjut, Iptu Agus Setiawan menyatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menciptakan zero knalpot bising. Program ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

“Ini bukan hanya sekadar penindakan sesaat, melainkan upaya berkelanjutan. Kami ingin membangun kesadaran jangka panjang bahwa ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Polsek Patrol juga membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya potensi gangguan kamtibmas terkait knalpot bising. Laporan dari warga akan menjadi masukan berharga bagi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya patroli rutin dan penindakan tegas, diharapkan pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Patrol akan semakin sadar akan pentingnya penggunaan knalpot standar. Hal ini demi terciptanya kenyamanan dan ketenteraman bersama.

Upaya Polsek Patrol ini patut diapresiasi sebagai langkah proaktif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat. Penindakan terhadap knalpot brong menjadi bukti nyata bahwa kepolisian mendengarkan keluhan warga dan bertindak cepat untuk menyelesaikannya.