Program Irpom Poktan Sri Jaya Gabuswetan Indramayu Disorot, Ada Apa?

Indramayu11 Dilihat

DermayuMagz.com – Program strategis pemerintah pusat dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian kini tengah menjadi buah bibir di wilayah Indramayu, khususnya di Kecamatan Gabuswetan.

Program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang digelontorkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia pada tahun 2026, yang diharapkan menjadi solusi atas tantangan pengairan lahan, kini justru menuai tanda tanya besar dari berbagai pihak terkait transparansi status hibah bantuannya.

Sorotan tajam ini tertuju pada implementasi program yang diterima oleh Kelompok Tani (Poktan) Sri Jaya di Desa Gabuswetan. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan mekanisme penyaluran serta status kepemilikan aset bantuan tersebut, yang hingga saat ini dinilai masih belum tersosialisasikan dengan transparan kepada para anggota kelompok tani maupun masyarakat luas.

Pentingnya Transparansi dalam Program Pertanian

Program Irpom sendiri merupakan salah satu kebijakan prioritas Kementan untuk mengantisipasi fenomena perubahan iklim yang berdampak langsung pada ketersediaan air di lahan sawah tadah hujan. Dengan adanya bantuan pompa air, diharapkan petani mampu melakukan percepatan tanam dan meningkatkan indeks pertanaman (IP) yang selama ini menjadi kendala klasik di Indramayu.

Namun, dalam praktiknya, bantuan pemerintah sering kali terbentur pada masalah administrasi dan tata kelola di tingkat akar rumput. Status hibah yang tidak jelas sering memicu spekulasi mengenai peruntukan aset, biaya operasional, hingga potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah birokrasi.

Dugaan Ketidakjelasan Status Hibah

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Poktan Sri Jaya diduga belum menerima kejelasan mengenai status formal dari peralatan pompa yang diterima. Hal ini mencakup aspek legalitas barang, tanggung jawab pemeliharaan, serta batasan penggunaan alat yang seharusnya menjadi fasilitas bersama bagi para petani.

Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani. Jika status hibah tidak jelas, maka beban biaya perawatan atau perbaikan mesin saat terjadi kerusakan menjadi tidak terukur. Selain itu, transparansi hibah merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan setiap bantuan pemerintah dikelola dengan prinsip akuntabilitas publik.

Tantangan Sektor Pertanian di Indramayu

Indramayu sebagai salah satu lumbung padi nasional memang sangat bergantung pada infrastruktur irigasi. Tantangan geografis di wilayah Gabuswetan yang kerap mengalami kekeringan saat musim kemarau membuat program Irpom menjadi sangat krusial. Keberhasilan program ini seharusnya diukur dari seberapa besar dampak positif yang dirasakan petani, bukan justru menimbulkan kegaduhan administratif.

Pakar kebijakan publik sering menekankan bahwa keberhasilan program pertanian nasional bukan hanya terletak pada kuantitas alat yang diberikan, melainkan pada keberlanjutan (sustainability) aset tersebut. Tanpa adanya kejelasan status hibah, dikhawatirkan aset bantuan tersebut akan terbengkalai atau justru dikuasai oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Harapan untuk Audit dan Evaluasi

Menanggapi isu yang berkembang, masyarakat dan para petani di Gabuswetan berharap pihak terkait, baik dari dinas pertanian daerah maupun inspektorat, segera melakukan peninjauan kembali. Evaluasi mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa program Irpom benar-benar tepat sasaran dan dikelola sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kementan.

Beberapa poin yang menjadi tuntutan publik terkait kasus ini antara lain:

  • Transparansi dokumen hibah barang milik negara kepada Poktan Sri Jaya.
  • Kejelasan mengenai tanggung jawab operasional dan pemeliharaan pompa.
  • Audit terhadap distribusi bantuan program Irpom tahun 2026 di wilayah Indramayu secara menyeluruh.
  • Sosialisasi hak dan kewajiban anggota kelompok tani dalam mengelola aset bantuan pemerintah.

Langkah Kedepan

Transparansi adalah kunci dari kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Tanpa pengelolaan yang akuntabel, bantuan yang sejatinya ditujukan untuk menyejahterakan petani justru dapat menjadi bumerang yang memicu konflik sosial di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pengurus Poktan Sri Jaya dan pihak dinas terkait masih terus diupayakan. Diharapkan ada itikad baik dari para pemangku kepentingan untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang merugikan para petani di lapangan.

Kasus di Gabuswetan ini menjadi pelajaran penting bagi instansi terkait agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan (monitoring) dan evaluasi terhadap setiap program bantuan. Ke depannya, digitalisasi data penerima bantuan dan status hibah diharapkan dapat meminimalisir celah ketidakjelasan yang kerap terjadi di lapangan.