Proyek Rabat Beton Dana Desa Tahap 1 Diduga Disunat, Warga Geram

Indramayu8 Dilihat

DermayuMagz.com – Isu dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Indramayu, kali ini datang dari Desa Sukra Kulon, Kecamatan Sukra. Warga Dusun Sukajadi menyatakan kekecewaan mendalam atas kualitas proyek rabat beton yang baru saja rampung dikerjakan melalui anggaran Dana Desa (DD) Tahap 1 tahun 2026.

Kecurigaan warga bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, struktur bangunan jalan rabat beton tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Warga menduga adanya pengurangan volume material yang cukup signifikan, sehingga kualitas fisik jalan sangat jauh dari harapan masyarakat setempat.

Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis di Lapangan

Proyek rabat beton yang seharusnya menjadi akses vital bagi mobilitas warga Dusun Sukajadi ini kini menjadi sorotan tajam. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketebalan beton yang terpasang tidak mencapai standar yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain masalah ketebalan, campuran material pasir dan semen pun disinyalir tidak proporsional.

“Kami melihat sendiri saat pengerjaan berlangsung. Papan bekisting yang digunakan tidak menunjukkan ketebalan yang sesuai dengan standar proyek infrastruktur desa. Selain itu, tekstur betonnya pun terlihat rapuh dan mudah terkelupas, padahal usia bangunan ini belum genap sebulan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Fenomena ini memicu reaksi keras dari warga yang merasa hak mereka atas pembangunan infrastruktur berkualitas telah dirampas. Warga Dusun Sukajadi kini menuntut transparansi dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tahap 1 tersebut.

Pentingnya Transparansi Dana Desa

Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di tingkat desa. Dalam setiap pelaksanaannya, transparansi menjadi pilar utama. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap proyek yang dibiayai oleh Dana Desa wajib mencantumkan papan informasi proyek agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung.

Namun, dalam kasus di Dusun Sukajadi, warga merasa pengawasan dari pihak terkait, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, sangat minim. Ketidakterbukaan informasi mengenai rincian anggaran dan spesifikasi teknis seringkali menjadi celah terjadinya praktik penyunatan volume pekerjaan atau pengurangan kualitas material oleh oknum pelaksana.

Tuntutan Warga Terhadap Pemerintah Desa

Kondisi jalan yang memprihatinkan ini dikhawatirkan akan cepat rusak jika tidak segera dilakukan perbaikan atau evaluasi. Warga Dusun Sukajadi mendesak agar pihak desa segera memberikan klarifikasi terbuka. Mereka juga berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang di tingkat kecamatan maupun kabupaten untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

Beberapa poin tuntutan warga antara lain:

  • Transparansi rincian penggunaan anggaran Dana Desa Tahap 1 khusus untuk proyek rabat beton.
  • Melakukan pemeriksaan ulang (opname) fisik di lapangan oleh pihak independen atau dinas terkait.
  • Jika terbukti adanya penyimpangan, warga menuntut agar pihak pelaksana bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Langkah Lanjutan dan Pengawasan Publik

Dugaan pengurangan volume pada proyek infrastruktur desa adalah masalah serius yang dapat merugikan keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Desa, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan terlibat dalam pengawasan pembangunan di desanya masing-masing. Partisipasi aktif warga Desa Sukra Kulon ini merupakan bentuk nyata dari fungsi kontrol sosial yang sehat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Sukra Kulon belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan warga tersebut. Diharapkan, pihak desa segera merespons keluhan ini dengan langkah yang persuasif dan akuntabel, guna menghindari gejolak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Indramayu agar lebih teliti dan jujur dalam mengelola amanah dana desa. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas adalah kunci utama dalam menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan taraf hidup masyarakat perdesaan.

Kualitas infrastruktur desa yang baik adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ke depannya, pengawasan dari masyarakat diharapkan tetap terjaga agar setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan malah menjadi ajang mencari keuntungan pribadi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.