Said Iqbal Usul Pengaturan Ketat Outsourcing di BUMN

Bisnis1 Dilihat

DermayuMagz.com – Said Iqbal, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengusulkan agar penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dengan regulasi yang lebih ketat.

Usulan ini menekankan bahwa perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja haruslah merupakan bagian dari grup BUMN itu sendiri, seperti anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan induk. Hal ini bertujuan untuk menjamin kejelasan dan kepastian hubungan kerja bagi para pekerja.

Iqbal memberikan contoh spesifik terkait PT PLN (Persero). Jika PLN membutuhkan tenaga kerja tambahan melalui pihak ketiga, perusahaan penyedia tersebut seharusnya adalah anak perusahaan PLN sendiri, misalnya Haleyora atau entitas resmi lainnya yang terafiliasi langsung. Dengan demikian, hubungan kerja pekerja menjadi lebih terstruktur dan akuntabel karena terjalin dengan anak perusahaan yang secara legal terikat dengan induk perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan Said Iqbal usai pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas agenda penting, yaitu revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya, yang ditargetkan selesai pada bulan Juli 2026.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa pekerja yang berada di bawah naungan anak perusahaan BUMN tetap harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang komprehensif. Mereka berhak atas hubungan kerja yang jelas, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh hak normatif pekerja, termasuk kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, perlindungan hak-hak kerja, hak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja, serta jaminan pensiun saat memasuki usia pensiun, harus dipenuhi sepenuhnya.

Penentuan Upah yang Adil

Selain isu ketenagakerjaan, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya sistem pengupahan yang adil. Ia menekankan bahwa penentuan upah harus mempertimbangkan masa kerja seorang karyawan. Hal ini berarti pekerja yang telah mengabdi lebih lama seharusnya menerima kompensasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja yang baru bergabung.

“Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang memperoleh upah yang lebih tinggi,” ujar Iqbal, menegaskan prinsip keadilan dalam penggajian.

Mengganti Skema Outsourcing BUMN

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini berpendapat bahwa apabila seluruh persyaratan yang diusulkannya diterapkan secara konsisten di lingkungan BUMN, maka praktik outsourcing dalam pengertian tradisional pada dasarnya akan hilang.

Ia menjelaskan, dengan model yang diusulkan, hubungan kerja pekerja akan langsung terjalin dengan anak perusahaan BUMN yang sah. Hal ini berbeda dengan praktik lama di mana pekerja justru berada di bawah perusahaan penyedia tenaga kerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri.

Oleh karena itu, Iqbal menekankan bahwa tidak diperlukan lagi perusahaan penyedia jasa pekerja yang berbentuk agen outsourcing. Sebaliknya, hubungan kerja seharusnya dilakukan melalui anak perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan BUMN.

Pengecualian Terbatas untuk BUMN

Secara umum, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diarahkan untuk mempersempit cakupan pekerjaan yang dapat dialihdayakan, hanya terbatas pada empat jenis pekerjaan penunjang utama. Keempatnya adalah catering, keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

Namun, pengecualian untuk BUMN dapat dipertimbangkan, namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja tetap terjamin, meskipun menggunakan model kerja yang berbeda.

Revisi Aturan Outsourcing Segera Dilaporkan ke Presiden

Revisi aturan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing ini ditargetkan selesai pada bulan Juli 2026. Setelah rampung, hasil perubahan aturan tersebut akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Said Iqbal sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 telah memasuki tahap final. Target penyelesaian pembahasan dalam bulan Juli ini menjadi fokus utama.

“Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli,” ujar Iqbal usai pertemuan dengan Menaker Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Iqbal menambahkan bahwa setelah rampung, Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Ia sendiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, juga akan menyampaikan laporan serupa kepada Presiden.

Diskusi lebih mendalam akan terus dilakukan bersama Menaker Yassierli, terutama terkait substansi revisi dan hasil konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Poin krusial dalam revisi ini adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yang diusulkan hanya mencakup pekerjaan penunjang seperti catering, security, driver, dan cleaning service.