DermayuMagz.com – Polemik penemuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam jumlah fantastis di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru. Pihak Don Ritto melalui kuasa hukumnya, Handika, secara tegas memberikan klarifikasi untuk menepis keterkaitan Febrie dengan aset-aset bernilai tinggi tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu (19/7/2026), kubu Don Ritto menyatakan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut bukanlah milik pribadi Febrie yang digunakan secara eksklusif. Sebaliknya, rumah yang berlokasi di kawasan Sentul itu diklaim telah dipinjam oleh Don Ritto sejak tahun 2023 untuk menunjang kegiatan operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang dikelolanya.
Handika menegaskan bahwa status penggunaan rumah tersebut bersifat resmi sebagai kantor cadangan. Menurutnya, seluruh operasional di rumah tersebut, mulai dari pemeliharaan bangunan, pembayaran tagihan listrik dan air, hingga penggajian staf, sepenuhnya ditanggung oleh pihak Don Ritto, bukan oleh Febrie Adriansyah.
“Rumah di Sentul itu dimohonkan oleh klien kami kepada pemiliknya untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan. Kami memiliki bukti pendukung bahwa semua biaya maintenance dan operasional staf dibayar oleh Pak Idon,” ujar Handika menjelaskan posisi kliennya.
Lebih lanjut, Handika membeberkan skala kegiatan yayasan tersebut yang diklaim memiliki sekitar 700 santri. Para santri ini disebut mayoritas berasal dari wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang sedang mengikuti program pendidikan pesantren di daerah Banten. Pembangunan brankas di rumah tersebut, yang menjadi tempat penyimpanan emas dan uang sitaan, juga diklaim sebagai inisiatif Don Ritto pada tahun 2024 guna menyimpan aset berharga untuk kepentingan operasional yayasan.
Terkait asal-usul emas 74 kg dan tumpukan uang tersebut, Handika bersikukuh bahwa aset tersebut murni milik yayasan dan pihak donatur yang menyerahkannya secara legal. Ia menolak untuk membeberkan identitas para pemberi dana atau pemilik aset tersebut saat ini dengan alasan perlindungan data dan keamanan pihak terkait.
“Kami belum berani menyebut siapa mereka karena khawatir keselamatan pihak terkait terancam. Biar penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah semuanya jelas, baru kami akan rilis secara resmi,” tambah Handika.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret nama pejabat tinggi di institusi kejaksaan, sementara klaim kepemilikan aset oleh pihak ketiga menjadi poin krusial yang akan diuji kebenarannya dalam proses penyidikan hukum selanjutnya.

