Zulkifli Hasan Angkat Bicara soal Koperasi Merah Putih Untung Rp78 Ribu

Bisnis9 Dilihat

DermayuMagz.com – Isu mengenai kinerja Koperasi Merah Putih yang sempat menjadi sorotan publik akibat laporan keuntungan yang dinilai sangat minim, yakni hanya mencapai Rp 78.000, akhirnya mendapatkan penjelasan langsung dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Sang menteri menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah cerminan dari kegagalan operasional, melainkan konsekuensi logis dari status unit usaha yang memang belum berjalan sepenuhnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Zulkifli Hasan di Semarang pada Senin (27/7/2026). Ia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan negatif terkait performa koperasi yang baru dirintis tersebut. Menurutnya, kesalahpahaman ini kerap muncul karena ekspektasi publik yang menyamakan fungsi Koperasi Merah Putih dengan entitas komersial pada umumnya.

“Memang saat ini sudah jadi, namun belum jalan. Kenapa hanya untung Rp 78.000, karena memang belum beroperasi secara penuh,” tegas Zulkifli Hasan dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih bukanlah sebuah supermarket atau pusat perbelanjaan yang berorientasi pada keuntungan ritel konvensional. Sebaliknya, lembaga ini dirancang sebagai bagian dari infrastruktur strategis pemerintah untuk menggerakkan ekonomi di tingkat akar rumput. Salah satu fungsi utamanya adalah bertindak sebagai offtaker atau pihak yang menyerap hasil produksi warga setempat, seperti produk pertanian dan perikanan, guna menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan nelayan.

Selain sebagai penyerap hasil produksi, koperasi ini nantinya akan menjalankan peran vital dalam pendistribusian program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Dengan adanya sistem ini, penyaluran bantuan diharapkan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran. “Koperasi Merah Putih akan menyalurkan bansos, sekaligus untuk melihat penerimanya tepat sasaran atau tidak,” jelasnya lebih lanjut.

Memperkuat Payung Hukum

Untuk memastikan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berjalan sesuai rencana, pemerintah saat ini tengah mengebut penyusunan regulasi yang lebih kuat. Menteri Koordinator Bidang Pangan mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi prioritas utama untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi operasional koperasi di tingkat wilayah bawah.

Proses perancangan regulasi ini dilakukan secara kolaboratif, melibatkan Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa. Di bawah arahan Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono, tim penyusun operasional KDKMP telah diberikan target waktu penyelesaian yang ketat.

“Dikasih target satu bulan ini selesai, sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik,” ungkap Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang berlangsung di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Skema Penyaluran Terpadu

Ke depan, Koperasi Merah Putih disiapkan untuk menjadi pusat distribusi barang bersubsidi. Dalam skema baru yang tengah dimatangkan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) direncanakan akan mengirimkan bantuan pangan secara langsung ke jaringan koperasi desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi penerima bantuan berjalan lebih ketat dan transparan.

Cakupan distribusi melalui koperasi ini nantinya tidak terbatas pada bahan pangan pokok saja, melainkan juga mencakup komoditas penting lainnya seperti:

  • Minyak goreng bersubsidi
  • Pupuk bagi petani
  • Gas LPG untuk kebutuhan rumah tangga
  • Operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga

Dengan adanya integrasi antara fungsi distribusi dan penyerapan hasil produksi, pemerintah berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang tangguh. Fokus utama saat ini adalah merampungkan aturan operasional agar seluruh bantuan dan subsidi dapat disatupintukan melalui koperasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.