KPK Gelar OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. Kali ini, sasaran operasi penindakan tersebut menyasar wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, yang berujung pada pengamanan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah setempat.

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, dikabarkan termasuk dalam jajaran pihak yang diamankan oleh tim penyidik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (21/9/2026).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah memberikan konfirmasi resmi terkait adanya aktivitas penindakan tersebut. Melalui keterangan singkat yang disampaikan pada Senin sore, Setyo membenarkan bahwa tim penyidik KPK memang sedang melakukan serangkaian kegiatan di lapangan di wilayah tersebut.

Langkah Penindakan di Lingkungan Pemkab Bolmut

Pasca-penangkapan yang menyita perhatian publik tersebut, tim penyidik KPK terpantau langsung bergerak menuju Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara. Langkah pengamanan barang bukti dilakukan dengan menyegel empat ruang kerja yang diketahui merupakan ruangan milik kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Penyegelan ini merupakan prosedur standar yang dilakukan lembaga antirasuah guna menjaga integritas dokumen dan bukti-bukti fisik yang diperlukan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dapat memanipulasi atau menghilangkan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Prosedur Hukum dan Status Penanganan

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rincian mendalam mengenai konstruksi perkara, dugaan pasal yang disangkakan, maupun jumlah total individu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ini.

Sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam setelah penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang telah diamankan. Jangka waktu ini krusial bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan awal dan pendalaman fakta di lapangan.

Publik kini menantikan pengumuman resmi dari otoritas KPK mengenai hasil operasi tersebut. Penentuan status hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka, akan diumumkan melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan setelah masa pemeriksaan awal tersebut berakhir.

Operasi ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, guna meminimalisir potensi praktik korupsi, kolusi, maupun pungutan liar yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.