Lembaga Reforma Agraria Segera Dibentuk, Penantian Keputusan Presiden

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Rencana pembentukan Lembaga khusus yang menangani reforma agraria di Indonesia dipastikan tetap berlanjut. Meski operasionalnya segera direalisasikan, penamaan resmi lembaga tersebut hingga saat ini masih menunggu keputusan final dari Presiden.

Kepastian mengenai eksistensi badan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri. Ia menegaskan bahwa kerangka kerja lembaga tersebut telah dirumuskan secara komprehensif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas oleh pihak legislatif.

Dalam keterangannya di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin (21/9/2026), Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa substansi mengenai keberadaan lembaga tersebut telah tertuang dalam Pasal 11 RUU Reforma Agraria. Poin utama dari pasal tersebut adalah menempatkan lembaga tersebut berada langsung di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Jadi eksistensi lembaga itu tetap ada. Cuma dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan Presiden namanya apa,” ungkapnya.

Cakupan Tugas dan Wewenang

Terkait fungsi operasionalnya, RUU ini telah menggariskan mandat yang cukup luas bagi lembaga tersebut. Fokus utamanya mencakup beberapa aspek krusial dalam tata kelola pertanahan nasional, di antaranya:

  • Penyusunan perencanaan reforma agraria secara terpadu.
  • Pelaksanaan pendataan lahan yang akurat.
  • Penyelesaian sengketa agraria yang sering terjadi di masyarakat.
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan.

Ahmad Iman Sukri menambahkan bahwa seluruh kewenangan tersebut telah diatur secara rinci di dalam draf undang-undang. Dengan demikian, pemerintah nantinya hanya perlu melakukan penyesuaian teknis untuk menjalankan mandat yang telah ditetapkan oleh legislatif.

Struktur Organisasi

Mengenai susunan pimpinan dan perangkat kerja di bawahnya, ia menyebutkan bahwa struktur tersebut akan dirancang agar fleksibel dan mampu menjawab kebutuhan lapangan. Pembagian tugas di dalam lembaga nantinya akan mencakup bidang pendataan, perencanaan, penanganan konflik, aspek hukum, hingga pemberdayaan masyarakat.

Meskipun belum ada keputusan final mengenai jumlah deputi, ia memberikan pandangan pribadi terkait struktur yang ideal untuk mendukung kinerja lembaga tersebut.

“Kalau saya pribadi ya, enggak cukup tiga. Menyesuaikan saja dengan deputinya. Misalnya ada lima deputi, ya limalah. Tapi harus ganjil. Jadi ada ketua, ada wakil ketua empat. Idealnya sih lima,” pungkasnya.

Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk meminimalisir konflik agraria yang selama ini menjadi tantangan besar di berbagai daerah di Indonesia.