Rekam Jejak Kasus Gratifikasi Bupati Bolmut: Total Rp 11,14 Miliar

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Langkah hukum ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian gelar perkara di tingkat pimpinan.

Kasus yang menjerat kepala daerah periode 2025–2030 ini mencuat ke publik setelah adanya temuan mengenai aliran dana yang tidak sah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Berdasarkan keterangan resmi pihak KPK, Sirajudin diduga telah menerima gratifikasi dengan total nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 11,14 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), bahwa penelusuran terhadap aliran dana tersebut masih terus dilakukan. Saat ini, penyidik baru berhasil mengidentifikasi secara spesifik penerimaan awal sebesar Rp 350 juta.

“Dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan saat itu, ada pemberian kepada Bupati saudara SJL sebesar Rp 350 juta,” ujar Achmad Taufik Husein.

Lebih lanjut, pihak KPK menegaskan bahwa nominal Rp 350 juta tersebut hanyalah bagian kecil dari total dugaan gratifikasi yang diselidiki. Terdapat sisa dana sebesar Rp 10,79 miliar yang kini tengah menjadi fokus pendalaman penyidikan lebih lanjut. Penelusuran ini mencakup periode jabatan tersangka, baik saat ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada rentang waktu 2023–2024 maupun saat ia menjabat sebagai Bupati definitif untuk periode 2025–2030.

Terkait status hukumnya, KPK telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Sirajudin Lasena. Tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Sirajudin Lasena adalah:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai gratifikasi yang diduga melibatkan jabatan strategis di tingkat daerah. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema pemerasan tersebut, sembari melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir di bawah pengawasan ketat KPK. Masyarakat diharapkan untuk tetap memantau perkembangan informasi resmi dari lembaga terkait guna menghindari simpang siur berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.