DermayuMagz.com – Penguatan tata kelola aset umat di Kota Samarinda kini memasuki babak baru dengan adanya rancangan sinergi yang lebih solid antara Pemerintah Kota Samarinda dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Samarinda.
Proses ini juga seiring dengan adanya dorongan untuk regenerasi kepemimpinan di lembaga tersebut. Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, diproyeksikan akan memimpin Perwakilan BWI Kota Samarinda untuk periode 2025–2028.
Penunjukan ini mencerminkan adanya kebutuhan akan seorang figur yang mampu menjadi jembatan antara kebijakan pemerintahan dan pengelolaan wakaf yang profesional. Audiensi yang dilakukan antara jajaran BWI dan pemerintah kota menjadi momen penting untuk merancang arah pengelolaan wakaf di masa mendatang.
Regenerasi kepemimpinan dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan program-program wakaf yang telah berjalan. Pergantian ini juga disebabkan oleh berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya, sehingga membuka kesempatan untuk pembaruan kepemimpinan di BWI Samarinda.
Baca juga di sini: Zorrrya Merilis EP "Ellipsis", Eksplorasi Emosi dan Identitas
Prioritas utama dalam konteks ini adalah keberlanjutan program, terutama dalam pengelolaan aset wakaf yang memiliki dimensi sosial, hukum, dan keagamaan yang kompleks. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf memerlukan kolaborasi lintas sektor.
Kolaborasi ini menjadi kunci untuk memastikan aset umat dikelola secara optimal dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Neneng Chamelia Shanti sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah ini, jika penetapan resminya telah dikeluarkan.
Ia memandang tugas di lembaga wakaf bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan juga memiliki nilai spiritual yang mendalam. “Saya siap, tinggal menunggu SK definitifnya. Saya bersedia karena tugas ini bisa menjadi tabungan di akhirat nanti,” ujar Neneng dengan penuh keyakinan.
Di balik rencana penguatan kelembagaan ini, terdapat sejumlah tantangan nyata yang perlu segera diatasi. Salah satu isu krusial adalah mengenai legalitas tanah wakaf. Hingga kini, masih banyak aset wakaf di Samarinda, baik yang diperuntukkan bagi rumah ibadah maupun pemakaman, yang belum memiliki sertifikat resmi.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari apabila tidak segera ditangani. Oleh karena itu, percepatan proses sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu agenda prioritas yang mendesak. Diharapkan, sinergi antara pemerintah daerah, BWI, dan instansi terkait dapat mempercepat proses ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, BWI juga mulai mendorong pengembangan program wakaf uang. Inisiatif ini dianggap sebagai alternatif pengelolaan aset yang lebih fleksibel dan produktif. Program wakaf uang ini sebelumnya telah berhasil diterapkan di tingkat pusat dan provinsi, dan kini diharapkan dapat direalisasikan di Samarinda.
Dengan pendekatan yang lebih modern, konsep wakaf tidak lagi terbatas pada aset fisik seperti tanah, melainkan dapat berkembang menjadi instrumen ekonomi yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Kolaborasi antara Pemkot Samarinda dan BWI menjadi fondasi yang kuat untuk mendorong transformasi ini.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan melalui regulasi dan fasilitasi yang diperlukan. Sementara itu, BWI akan berperan dalam aspek pengelolaan teknis dan penguatan kelembagaan. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan wakaf yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Tujuannya tidak hanya untuk menjaga aset umat, tetapi juga untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Momentum ini sekaligus menjadi penanda bahwa pengelolaan wakaf di Samarinda sedang bergerak menuju profesionalisme yang lebih tinggi, memadukan nilai-nilai keagamaan dengan tata kelola modern yang akuntabel.






