DermayuMagz.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat ini tengah menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua ORI, Hery Susanto.
Berdasarkan data internal yang dimiliki oleh Majelis Etik ORI, tercatat ada 12 laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Hery Susanto.
Angka ini sedikit berbeda dengan catatan yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menyebutkan ada 14 laporan serupa.
Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengonfirmasi adanya belasan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagian besar dari laporan tersebut telah masuk ke ranah hukum.
Oleh karena itu, Majelis Etik ORI tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap aspek hukum dari kasus-kasus tersebut.
Jimly menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, pelanggaran hukum seringkali berkaitan erat dengan pelanggaran etik. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua pelanggaran hukum secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.
Hal ini pernah dialaminya saat memimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ada kasus yang telah diputus oleh pengadilan, namun setelah diperiksa, ternyata tidak melanggar kode etik.
Ia menambahkan bahwa sekitar 99 persen pelanggaran hukum biasanya berkorelasi langsung dengan pelanggaran etik.
Sebaliknya, pelanggaran etik tidak selalu harus memenuhi unsur pelanggaran hukum. Contoh kasus yang disebutkannya adalah terkait Anwar Usman, di mana pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dianggap tidak relevan.
Saat ini, Majelis Etik ORI telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap Hery Susanto.
Proses selanjutnya adalah menunggu tanggapan dan pembelaan tertulis dari Hery Susanto.
Batas waktu penyerahan pembelaan tertulis tersebut diberikan hingga Jumat (29/5/2026) malam.
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini sudah dianggap cukup.
Ia menggunakan ungkapan “Wis cetho welo-welo” yang berarti sudah sangat jelas.
Dalam proses pemeriksaan, majelis etik telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Pihak-pihak yang dimintai keterangan antara lain delapan anggota Ombudsman, Asosiasi atau Perkumpulan Asisten Ombudsman, serta masukan informal dari Komisi II DPR RI.
Majelis etik juga turut mempelajari kasus-kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, Panitia Seleksi (Pansel) dan pimpinan ORI periode sebelumnya juga dipanggil secara terbuka untuk memberikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut terkait dengan proses rekomendasi jabatan yang diduga dilakukan oleh Ketua ORI.
Terdapat informasi bahwa pimpinan ORI, khususnya ketua, memberikan rekomendasi atau referensi kepada beberapa orang yang kemudian mendaftar.
Dari beberapa orang yang mendaftar tersebut, hanya dua yang berhasil lolos.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh majelis etik adalah menggelar rapat final.
Rapat final ini akan melibatkan seluruh jajaran pimpinan dan anggota ORI.
Baca juga : Inspirasi Rumah Desa Sejuk Alami, Paduan Alam dan Kenyamanan Modern
Hasil akhir dari laporan pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan secara resmi dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada minggu depan.






