Mahasiswa UI Terlibat Chat Mesum Terima Sanksi, Sebagian Diskors Tiga Bulan

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Sanksi yang diberikan berupa skorsing akademik dengan durasi yang bervariasi.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) UI beserta tim ahli.

Proses penetapan sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Erwin menekankan bahwa penetapan sanksi dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap korban.

“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama tim ahli, dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026,” ujar Erwin pada Selasa (2/6/2026).

Erwin menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat berjenjang. Penentuan sanksi mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk bentuk pelanggaran, tingkat keparahan, serta sejauh mana keterlibatan terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan.

Kerangka sanksi ini mengacu pada Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Penerapan sanksi disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran yang terjadi.

“Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” jelas Erwin.

Baca juga : Cara Pelaku Sembunyikan Bukti Pembunuhan Pengusaha Korsel di Bekasi

Dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, tiga orang dijatuhi sanksi skorsing akademik selama tiga semester. Sementara itu, tujuh orang dikenakan skorsing selama dua semester, dan empat orang mendapatkan skorsing selama satu semester.

Satu orang terlapor lainnya dikenakan sanksi administrasi ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Erwin juga menegaskan bahwa satu terlapor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap alat bukti yang tersedia.

“Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia,” tegas Erwin.

Wajib Konseling Psikologis

Selain sanksi skorsing, UI juga mewajibkan para terlapor untuk mengikuti konseling psikologis. Hal ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pemulihan bagi mereka yang terlibat.

Para terlapor juga diwajibkan mengikuti mata kuliah yang memiliki muatan anti kekerasan seksual. Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” terang Erwin.

UI menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terkait kekerasan secara konsisten. Pemberlakuan aturan ini tidak pandang bulu, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Setiap laporan akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif. Hal ini penting agar setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

“Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan,” tegas Erwin.

Proses penanganan kasus ini meliputi pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor. Tahap selanjutnya adalah pengumpulan dan pendalaman alat bukti, serta asesmen tambahan.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses ini menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.

“Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir,” ucap Erwin.

UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan kasus. Ini termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan dan menjamin hak-hak akademik korban.

Universitas akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus. Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan memastikan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja dalam lingkungan yang aman.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” tutur Erwin.