DermayuMagz.com – Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Untuk mempermudah masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), layanan Samsat Keliling terus dioptimalkan.
Pada Rabu, 8 Juli 2026, terdapat 14 titik layanan Samsat Keliling yang siap melayani masyarakat. Layanan ini merupakan terobosan dari kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Jasa Raharja.
Tujuan utama dibukanya Samsat Keliling adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi para wajib pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mendatangi Kantor Samsat Induk.
Melalui unit mobil Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih efisien.
Prosesnya pun dibuat sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dan datang lebih awal ke lokasi yang telah ditentukan.
Namun, penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini memiliki batasan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengurusan STNK lima tahunan yang memerlukan penggantian nomor polisi, serta proses seperti Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau pencabutan berkas, wajib pajak tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling biasanya beroperasi pada hari kerja dengan jadwal yang seragam di lima wilayah kota administrasi. Namun, selalu disarankan untuk memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi seperti akun TMC Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
Lokasi layanan berada di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Jam operasional dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
2. Jakarta Utara
Masyarakat Jakarta Utara dapat mengunjungi Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading. Jam operasionalnya sama, yaitu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Untuk wilayah Jakarta Barat, titik layanan Samsat Keliling berlokasi di Mall Citraland. Jam operasionalnya adalah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Di Jakarta Selatan, terdapat dua lokasi. Pertama, di Halaman Parkir Samsat dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Kedua, di Gudang Sarinah Cikoko Pancoran yang beroperasi dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
5. Jakarta Timur
Wajib pajak di Jakarta Timur dapat mendatangi Pasar Induk Kramat Jati atau Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo. Jam operasionalnya adalah pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi
Perluasan jangkauan layanan Samsat Keliling juga mencakup wilayah penyangga ibu kota.
1. Kota Tangerang
Layanan tersedia di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, beroperasi dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
2. Serpong
Di Serpong, Samsat Keliling dapat ditemukan di Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
3. Ciledug
Titik layanan di Ciledug meliputi Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
4. Ciputat
Masyarakat Ciputat dapat mendatangi Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
5. Kelapa Dua
Di Kelapa Dua, layanan Samsat Keliling berlokasi di Halaman Gtown Square Gading Serpong, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
6. Kota Bekasi
Layanan tersedia di Danau Duta Harapan, beroperasi dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
7. Kabupaten Bekasi
Di Kabupaten Bekasi, titik layanan berada di Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (18.00–20.00 WIB).
8. Depok
Wajib pajak Depok dapat mengunjungi Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB).
9. Cinere
Layanan di Cinere berlokasi di Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Untuk memudahkan proses, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan dan alur pengurusannya:
Dokumen Wajib:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan:
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal yang diberikan merupakan pola umum, sangat disarankan bagi seluruh wajib pajak untuk selalu memeriksa pembaruan jadwal harian sebelum berangkat. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada perubahan mendadak atau penyesuaian lokasi.
Perlu ditekankan kembali, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Proses yang memerlukan cek fisik kendaraan, seperti perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat nomor), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan pencabutan berkas, tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk sesuai domisili.
Untuk menghindari antrean yang panjang, disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, terutama pada hari-hari setelah libur panjang atau menjelang tenggat waktu pembayaran pajak.






