DermayuMagz.com – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Guna mempermudah masyarakat, layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling hadir sebagai solusi praktis.
Layanan ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Kantor Samsat Induk. Samsat Keliling menawarkan kemudahan dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran PKB.
Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dan datang lebih awal ke lokasi yang telah ditentukan. Perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan cek fisik di Kantor Samsat Induk.
Berikut adalah jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Kamis, 2 Juli 2026:
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu disarankan untuk mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng.
Waktu: 08.00 – 14.00 WIB.
2. Jakarta Utara
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
Waktu: 08.00 – 14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Tempat: Mall Citraland.
Waktu: 08.00 – 14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
5. Jakarta Timur
Tempat: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo.
Waktu: 09.00 – 14.00 WIB.
Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi
1. Kota Tangerang
Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere.
Waktu: 09.00–11.30 WIB.
2. Serpong
Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong.
Waktu: 08.00–11.00 WIB.
3. Ciledug
Lokasi: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh.
Waktu: 09.00–14.00 WIB.
4. Ciputat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung.
Waktu: 09.00–12.00 WIB.
5. Kelapa Dua
Lokasi: Halaman Gtown Square Gading Serpong.
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
6. Kota Bekasi
Lokasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan.
Waktu: 09.00–13.00 WIB.
7. Kabupaten Bekasi
Lokasi: Pasar Central Lippo Cikarang.
Waktu: 09.00–12.00 WIB.
8. Depok
Lokasi: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–12.00 WIB).
9. Cinere
Lokasi: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih.
Waktu: 08.00–12.00 WIB.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Layanan Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:
Dokumen Wajib:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan:
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal di atas merupakan pola umum yang berlaku, wajib pajak sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat. Informasi terkini biasanya dapat ditemukan melalui kanal resmi kepolisian.
Perlu digarisbawahi bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk keperluan seperti perpanjangan STNK 5 tahunan (yang memerlukan penggantian plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, Anda harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, guna menghindari antrean panjang yang umumnya mulai memadati lokasi setelah jam operasional normal dimulai.






