Kapan Gerai Indomaret Buka Kembali?

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Seluruh gerai Indomaret dipastikan tidak akan tutup secara permanen. Penutupan yang terjadi pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 hanyalah bersifat sementara dan bertepatan dengan libur nasional.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan. Ia menjelaskan bahwa seluruh gerai akan kembali beroperasi normal mulai tanggal 2 Juni 2026.

Ramainya perbincangan mengenai penutupan gerai Indomaret ini muncul karena adanya informasi bahwa beberapa gerai tidak beroperasi pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Iwan Kusmawan memastikan bahwa penutupan tersebut hanya berkaitan dengan status libur nasional.

“Supaya ini menjawab beberapa pertanyaan netizen dan khalayak publik, seolah-olah libur ini atau gerai ini akan ditutup selamanya, tidak,” tegas Iwan saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (1/6/2026).

Penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai antara manajemen PT Indomarco Prismatama Tbk dan serikat pekerja. Kesepakatan ini muncul sebagai solusi bagi pekerja yang memilih untuk tidak masuk kerja pada hari libur nasional.

Menurut Iwan, bekerja pada hari libur nasional termasuk dalam kategori lembur. Manajemen perusahaan menerapkan skema penggantian hari libur alih-alih pembayaran upah lembur secara langsung pada hari tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi pekerja untuk memilih apakah akan masuk kerja dengan skema ganti libur atau memilih untuk libur.

Bagi pekerja yang memilih untuk tidak masuk kerja, gerai tempat mereka bekerja akan ditutup sementara. Namun, bagi pekerja yang bersedia masuk, gerai tersebut tetap buka seperti biasa.

Baca juga : Cara Membuat Rak Bibit Sayur dari Peti Buah Bekas untuk Berkebun Ramah Lingkungan

Iwan juga menekankan bahwa para pekerja sangat membutuhkan pekerjaan mereka. Jika penutupan gerai dilakukan secara permanen, hal tersebut tentu akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Karena kami juga punya anggota, kalau ditutup selamanya otomatis kan anggota kami tidak bisa bekerja, akhirnya kan PHK ujung-ujungnya kan begitu,” ucapnya.

Sebelumnya, isu penutupan gerai Indomaret ini memang sempat ramai dibicarakan di media sosial. Terdapat informasi yang menyebutkan bahwa penutupan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pekerja dan manajemen.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, kembali mengklarifikasi bahwa penutupan gerai Indomaret bersifat sementara. Hal ini merupakan kelanjutan dari mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Perusahaan memang menerapkan skema ganti libur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional, alih-alih membayarkan upah lembur. Berdasarkan kesepakatan dalam mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan lalu, pekerja memiliki pilihan untuk masuk kerja dengan skema ganti libur atau memilih untuk libur.

“Kalau memang pekerja sukarela masih bekerja, maka tidak dibayar upah lemburnya pada hari itu, maka kesepakatannya. Yang tidak bersedia masuk maka gerainya akan ditutup,” jelas Iwan.

Pihak serikat pekerja menegaskan bahwa penutupan yang terjadi hanya bersifat sementara dan tidak permanen. Ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara manajemen perusahaan dan para pekerja yang difasilitasi melalui mediasi.

“Tutupnya bukan permanen, tutupnya sementara di hari libur nasional tersebut. Contoh misalkan hari kemarin sama hari ini (tutup), besok tanggal 2 (Juni) udah buka kembali seperti biasa,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur penggantian hari libur nasional dengan waktu libur di lain hari tanpa adanya pembayaran upah lembur. Namun, dalam kasus ini, terdapat kesepakatan lain yang dicapai.

“Nah terkecuali tadi, ada kesepakatan lain, artinya kalau ada kesepakatan lain itu secara langsung maupun tidak langsung dengan kesadaran diri dia melepaskan hak lemburannya, tapi diganti dengan hari liburnya, kan begitu. Tapi (ketentuan itu) tidak diatur dalam mandatori undang-undang,” tutur Iwan.

Sebelumnya, mediasi dan negosiasi antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan perwakilan pekerja telah dilaksanakan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Perundingan ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang timbul akibat dugaan penghapusan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Bogor, Teti Supianti, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri perselisihan hubungan industrial secara damai. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah dilakukannya pendataan ulang terhadap pekerja terkait kesediaan mereka untuk bekerja pada libur nasional yang jatuh pada akhir Mei dan awal Juni 2026.

“Akan dilakukan pendataan ulang tentang kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan Serikat Pekerja yang bertempat di HRD masing-masing cabang,” kata Teti dalam keterangannya.