DermayuMagz.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi sejumlah badan usaha. Perubahan ini berdampak pada perusahaan seperti PT, CV, firma, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan sebelumnya, PPh Final 0,5% berlaku untuk berbagai jenis badan usaha. Namun, beleid baru ini secara spesifik mencabut ketentuan tersebut bagi persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan BUMDes.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mengklasifikasikan kembali jenis wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Fokus kini lebih diarahkan pada wajib pajak perorangan, perseroan perorangan, dan koperasi.
Menurut Pasal 57 Ayat (1) PP 20/2026, wajib pajak dalam negeri yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh bersifat final adalah wajib pajak orang pribadi, serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
Kriteria tersebut berlaku sepanjang penghasilan yang diperoleh tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, PPh Final 0,5% masih dapat dinikmati oleh tiga kategori wajib pajak tersebut.
Bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang telah memenuhi persyaratan, mereka akan secara otomatis mengikuti ketentuan baru dalam PP 20/2026. Tidak diperlukan langkah administratif tambahan selama kriteria terpenuhi.
Sementara itu, bagi CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDes Bersama yang sebelumnya menikmati tarif PPh Final 0,5%, mereka masih dapat melanjutkan fasilitas tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Batas waktu ini mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Baca juga : Cara Praktis Membuat Kolam Hias Mini di Teras Tanpa Penggalian, 5 Inspirasi Desain
Hal ini ditegaskan dalam Pasal II huruf e PP 20/2026 yang menyatakan bahwa jika jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang bersifat final belum berakhir, maka dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai jangka waktu tersebut berakhir. Tentunya, ini tetap dengan syarat wajib pajak tersebut memenuhi kriteria berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
Perubahan ini menandakan adanya pergeseran fokus dalam pemberian insentif pajak. Pemerintah berupaya agar insentif pajak lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
PP 20/2026 juga merinci lebih lanjut kelompok wajib pajak yang tidak termasuk dalam kategori penerima PPh Final UMKM 0,5%. Hal ini tercantum dalam Pasal 57 Ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.
Beberapa pengecualian tersebut meliputi:
- Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (untuk WP orang pribadi) atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (untuk WP badan).
- Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, atau Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021.
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap.
- Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi tersebut, yang peredaran brutonya secara keseluruhan melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak.
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.
Perubahan aturan ini penting untuk dipahami oleh seluruh pelaku usaha agar dapat melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan kunci dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Penyesuaian aturan PPh Final UMKM ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Bagi para pelaku usaha, disarankan untuk terus memantau perkembangan regulasi perpajakan dan berkonsultasi dengan otoritas pajak atau konsultan pajak terpercaya apabila menemui keraguan.
Informasi lebih lanjut mengenai penerapan aturan ini dapat diperoleh melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau sumber resmi pemerintah lainnya.






