DermayuMagz.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan kunjungan langsung ke gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan operasional toko perhiasan mewah tersebut dapat kembali berjalan normal setelah menyelesaikan kewajiban terkait pelanggaran kepabeanan yang sempat menyebabkan penyegelan.
Sebelumnya, Tiffany & Co terbukti melakukan pelanggaran berupa impor barang yang tidak dilaporkan secara resmi dan belum memenuhi kewajiban kepabeanan. Akibatnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit mendalam dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp 97,49 miliar.
Nilai tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar. Pihak Tiffany & Co telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan, termasuk pembayaran denda administratif tersebut.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya di Plaza Indonesia, Senin (8/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menekankan bahwa pemerintah tetap memegang teguh prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi para pelaku bisnis.
Purbaya juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dianggap sebagai fondasi krusial dalam membangun ekosistem usaha yang transparan dan memiliki daya saing tinggi.
“Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan secara konsisten sembari mendorong kesadaran para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Purbaya Buka Segel Tiga Gerai Tiffany & Co
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah diizinkan kembali beroperasi. Keputusan ini diambil setelah perusahaan perhiasan mewah tersebut menyatakan kesediaannya untuk mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk menyelesaikan kewajiban yang dikenakan.
Purbaya menjelaskan bahwa pembukaan segel dilakukan bersama dengan petugas Bea Cukai Jakarta. Ia menegaskan bahwa pihak Tiffany & Co telah menyepakati untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan.
“Sudah dibuka. Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, akan membayar kewajibannya dan ke depan akan lebih baik,” kata Purbaya saat tiba di Bappenas, Senin (8/6/2026).
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak berniat menghambat kegiatan usaha atau mengganggu iklim investasi. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil lebih mengutamakan kepatuhan dibandingkan tindakan represif.
“Kami tidak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis. Ke investor lain juga sama. Selama mereka tertib, hal seperti ini tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah akan berusaha menghindari tindakan penyegelan apabila pelaku usaha menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk pembayaran pajak dan denda yang dijatuhkan. Dengan dibukanya segel ini, ketiga gerai Tiffany kini dapat kembali beroperasi seperti sedia kala.
Mengenai besaran denda, Purbaya memastikan bahwa tidak ada perubahan dari nilai yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia juga mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menyetujui kewajiban tersebut.
“Masih sama. Mereka sudah setuju,” tutup Purbaya.
Bea Cukai Segel Tiffany & Co di 3 Mal Mewah, Ancaman Denda 1.000 Persen
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta sebelumnya melakukan penyegelan terhadap beberapa toko perhiasan mewah Tiffany & Co. Tindakan penyegelan oleh Bea Cukai ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melaksanakan operasi pengawasan terhadap barang-barang high value goods. Barang-barang ini diduga tidak seluruhnya dilaporkan dalam pemberitahuan impor.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang ‘high value good’, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menyegel tiga toko Tiffany yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta. Menurutnya, pemilik atau manajemen perusahaan masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Bea Cukai mengenai temuan tersebut.






