DermayuMagz.com – Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menegaskan bahwa tidak ada aset kliennya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sony Sonjaya sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Pernyataan ini disampaikan oleh Krisna Murti kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6).
Krisna Murti secara tegas membantah adanya penyitaan aset. “Sama sekali tidak, ya kan sama sekali tidak (ada aset yang disita),” ujarnya.
Lebih lanjut, Krisna Murti menanggapi isu yang berkembang mengenai kepemilikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh keluarga kliennya. Ia berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah, asalkan dapur tersebut memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Kalau pun misalkan ada berkembang di luar dikatakan bahwa klien kami ya kan anaknya ya kan, atau keluarganya memiliki dapur, masalahnya di mana? Gitu loh. Semua orang juga presiden mengatakan boleh memiliki dapur,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar. “Yang penting dapurnya sesuai dengan spesifikasinya, tidak ada yang diubah. Juknisnya begini, speknya begini, semua diikutin gitu loh. Enggak ada masalah itu,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai status rekening Sony Sonjaya, apakah diblokir atau tidak, Krisna Murti mengaku belum memiliki informasi tersebut. Ia berencana untuk menanyakan hal ini lebih lanjut kepada pihak penyidik.
“Saya belum monitor. Itu perlu saya tanya dengan penyidik nantinya, apa sudah diblokir?” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga orang tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penahanan ini diungkapkan oleh Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, dalam sebuah jumpa pers di Kejagung, Jakarta, pada Rabu (3/6).
Menurut Jeffry, ketiga tersangka tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG,” ungkapnya.
Kasus tata kelola yang dimaksud terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.






