DermayuMagz.com – PT Pegadaian menyelenggarakan Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 pada 4-5 Juni 2026 di The Gade Tower, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi transformasi hukum pidana nasional.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis.” Forum ini merupakan respons Pegadaian terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kedua undang-undang baru ini diprediksi akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola dan manajemen risiko hukum di lingkungan korporasi, termasuk bagi Pegadaian yang bergerak di sektor jasa keuangan.
Untuk mendalami implikasi regulasi baru tersebut, LEXIS 2026 menghadirkan dua pakar hukum terkemuka. Narasumber tersebut adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung RI. Pakar kedua adalah Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., seorang Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman.
Kedua pakar tersebut membedah secara mendalam pasal-pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP baru. Mereka juga mengidentifikasi implikasi hukum yang mungkin timbul terhadap operasional bisnis perusahaan.
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian, Ismail Ilyas, menekankan pentingnya pemahaman regulasi baru. Menurutnya, hal ini merupakan kunci utama untuk menjaga kepatuhan dan reputasi perusahaan.
Ismail menjelaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut korporasi untuk lebih proaktif dalam memetakan potensi risiko. Melalui LEXIS 2026, Pegadaian berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum di seluruh tingkatan organisasi.
“Ini bukan sekadar kepatuhan formalitas, melainkan pondasi kokoh untuk melindungi aset perusahaan, memperkuat tata kelola yang bersih, dan memastikan keberlanjutan bisnis Pegadaian di masa depan,” ujar Ismail.
Acara strategis ini dihadiri oleh para Insan Pegadaian Divisi Legal dari seluruh Indonesia. Selain itu, turut hadir pula Kepala Divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan, Inspektur dan Auditor Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pusat, Kepala Audit Intern Kantor Wilayah, serta para Legal Agent Tahun 2026.
Dengan penguatan kompetensi hukum yang masif ini, Pegadaian bertekad membangun kesiapan yang matang di seluruh elemen kunci perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengelola risiko hukum secara efektif.
Langkah konkrit ini diharapkan dapat memitigasi potensi fraud. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) berjalan optimal di seluruh wilayah kerja Pegadaian.






