Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Transformasi Lapas

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi, membeberkan transformasi signifikan dalam sistem pemasyarakatan yang kini berfokus pada pendekatan yang lebih manusiawi dan pemulihan sosial.

Menurut Mashudi, pandangan tradisional terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai sekadar tempat penampungan narapidana yang menjalankan putusan pengadilan sudah tidak relevan lagi.

Ia menjelaskan bahwa tujuan pemidanaan kini telah bergeser dari sekadar balasan atas kesalahan menjadi upaya perbaikan perilaku, pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat kejahatan, serta persiapan narapidana untuk kembali berkontribusi secara produktif di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mashudi dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, pada Jumat, 12 Juni 2026.

Mashudi menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan lagi hanya menjadi titik akhir dari proses hukum, melainkan telah menjadi bagian integral sejak awal sistem peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan yang lebih berpihak pada kemanusiaan.

Salah satu inovasi penting yang diperkenalkan adalah adanya alternatif pemidanaan. Ini mencakup pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Pendekatan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara, menjadikan penjara sebagai opsi terakhir atau yang dikenal sebagai ultimum remedium dalam terminologi hukum.

Dalam konteks penanganan kasus narkotika, misalnya, pemidanaan dapat berbentuk rehabilitasi. Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Bina Ampera Bukit menekankan bahwa rehabilitasi bukanlah sekadar alternatif hukuman, melainkan sebuah tanggung jawab negara.

Tanggung jawab negara ini bertujuan untuk memulihkan fungsi fisik, mental, dan sosial individu melalui metode medis dan sosial yang komprehensif.

“Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan,” ujar Bina Ampera Bukit dalam kesempatan yang sama.

Acara diskusi ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, turut menyampaikan pandangannya.

Lisda berpendapat bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia perlu segera meninggalkan paradigma penghukuman yang merupakan warisan era kolonial.

Ia menekankan pentingnya beralih ke pendekatan yang berakar kuat pada nilai-nilai luhur Pancasila.

“Pemasyarakatan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, yakni memanusiakan setiap individu,” pungkasnya, menegaskan komitmen pada prinsip kemanusiaan dalam sistem peradilan.