Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek

Otomotif5 Dilihat

DermayuMagz.com – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh terlewat. Untuk memfasilitasi hal ini, Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja, menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling.

Layanan samsat keliling ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi wajib pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Kantor Samsat Induk.

Fokus utama dari layanan ini adalah pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Proses pengurusannya terbilang mudah, wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen yang lengkap dan datang lebih awal ke lokasi.

Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya mencakup perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun). Tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.

Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Senin, 15 Juni 2026.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta

Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja. Jam operasionalnya pun cenderung seragam.

Namun, sangat disarankan untuk selalu mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk informasi terkini.

1. Jakarta Pusat

Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng

Waktu: 08.00–14.00 WIB

2. Jakarta Utara

Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading

Waktu: 08.00–14.00 WIB

3. Jakarta Barat

Tempat: Mall Citraland

Waktu: 08.00–14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan

Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00) dan Depan Parkiran TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

5. Jakarta Timur

Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati

Waktu: 08.00–14.00 WIB.

Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00-21.00 dan Pakuwon Mall, pukul 10.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.

Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan

Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan proses birokrasi. Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan.

Dokumen Wajib

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, atas nama pemilik kendaraan.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.

Alur Pengurusan

1. Kunjungi lokasi Samsat Keliling yang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas.

3. Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang perlu dibayarkan.

4. Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang tertera di loket pembayaran.

5. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan

Meskipun jadwal yang tertera di atas merupakan pola umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek, wajib pajak sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat.

Perlu diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan (yang memerlukan penggantian plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, Anda harus mendatangi Kantor Samsat Induk yang sesuai dengan domisili Anda.

Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal dimulai.