Gugatan Pembatalan Kuota Internet Hangus Kembali Ditolak MK

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materiil terkait isu kuota internet yang hangus. Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun.

Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Inti gugatan ini adalah mengenai kuota internet yang dimiliki konsumen yang dianggap hangus tanpa perlindungan memadai.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Keputusan ini dibacakan dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Gugatan ini menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi. Pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam petitumnya, pemohon menjelaskan bahwa meskipun ada pengaturan mengenai tarif layanan telekomunikasi, tidak ada aturan yang cukup melindungi hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah mereka beli. Hal ini dianggap merugikan konsumen.

Lebih lanjut, pemohon meminta agar pembentukan UU Cipta Kerja, khususnya yang mengubah UU Telekomunikasi, dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945. Alasannya adalah proses pembentukannya dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna, terutama dari konsumen layanan telekomunikasi yang terdampak langsung oleh kebijakan kuota internet.

Dalam pertimbangan hakim, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa para pemohon tidak menyertakan alat bukti yang cukup saat mengajukan permohonan. Selain itu, perbaikan permohonan yang diajukan juga telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh mahkamah.

Mahkamah kemudian memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal. Namun, ditemukan bahwa permohonan awal tersebut tidak memiliki tanda tangan pemohon.

“Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo. Namun, karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” jelas Saldi Isra.

Keputusan MK ini merupakan penolakan kedua kalinya untuk gugatan serupa terkait kuota internet hangus. Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, MK juga telah memutus perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Rachmad Rofik. Saat itu, MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).

Isu kuota internet hangus memang menjadi perhatian publik, terutama bagi para pengguna layanan telekomunikasi. Banyak konsumen merasa dirugikan ketika sisa kuota yang telah mereka beli tidak dapat digunakan lagi setelah masa berlaku habis, meskipun belum terpakai sepenuhnya.

Meskipun gugatan ini kembali kandas di MK, isu perlindungan konsumen dalam layanan telekomunikasi tetap menjadi topik yang relevan untuk didiskusikan lebih lanjut. Hal ini mencakup bagaimana regulasi dapat lebih berpihak pada konsumen dan memastikan transparansi dalam penggunaan dan pengelolaan kuota internet.

Penting bagi operator telekomunikasi untuk dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai kebijakan kuota internet mereka kepada konsumen. Kesadaran konsumen mengenai hak-hak mereka juga perlu ditingkatkan agar dapat mengambil langkah yang tepat ketika merasa dirugikan.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa permohonan uji materiil harus memenuhi syarat formal yang ketat. Hal ini termasuk kelengkapan bukti dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan.

Meskipun demikian, semangat untuk memperjuangkan hak-hak konsumen, seperti yang ditunjukkan oleh para pemohon, patut diapresiasi. Diskusi mengenai regulasi yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat, termasuk dalam ranah layanan telekomunikasi, akan terus berlanjut.

Kajian lebih mendalam mengenai undang-undang yang mengatur layanan telekomunikasi dan perlindungan konsumen mungkin diperlukan agar dapat menjawab keresahan masyarakat terkait isu-isu seperti kuota internet yang hangus.

Perlu diingat bahwa UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi memiliki kerangka hukum yang kompleks. Setiap perubahan terhadapnya memerlukan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.

Keputusan MK ini juga dapat menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kembali kebijakan yang ada. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Meskipun gugatan formal melalui MK belum membuahkan hasil, masih terbuka berbagai jalur lain untuk menyuarakan aspirasi dan mencari solusi atas permasalahan kuota internet hangus.

Dialog antara konsumen, operator, dan regulator menjadi kunci penting untuk menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak.

Ke depannya, diharapkan akan ada regulasi yang lebih kuat untuk melindungi konsumen dari praktik yang dianggap merugikan, khususnya terkait dengan layanan data internet.