Pengacara Negara Ungkap Bukti Lama, Ini Status Sebenarnya Hotel Sultan

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengambil alih kepemilikan fisik lahan yang sebelumnya ditempati oleh Hotel Sultan. Langkah ini diambil berdasarkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh negara sejak tahun 1958, khususnya untuk keperluan penyelenggaraan Asian Games.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah memiliki dokumen otentik sebagai dasar pengambilalihan aset tersebut. Bukti-bukti ini mencakup proses pembebasan lahan yang berlangsung dari tahun 1958 hingga 1962.

Chandra menjelaskan bahwa PT Indobuildco memang pernah diberikan izin untuk menggunakan lahan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa izin tersebut hanyalah sebatas hak pakai dan tidak pernah ada proses pelepasan hak milik, warisan, hibah, maupun pengalihan hak dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Indobuildco.

Izin penggunaan lahan yang diberikan kepada PT Indobuildco hanya berlaku selama 30 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut sempat diperpanjang selama 20 tahun. Namun, perpanjangan ini kemudian menimbulkan berbagai persoalan hukum.

Setelah masa berlaku HGB berakhir pada tahun 2023, PPKGBK bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara terus berupaya untuk mendapatkan kembali penguasaan penuh atas lahan tersebut. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dengan keberhasilan pengambilalihan fisik lahan pada hari Kamis, 18 Juni 2026.

Nasib Karyawan Menjadi Perhatian

Menyikapi situasi pasca-pengambilalihan aset, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan nasib para pekerja yang selama ini bekerja di Hotel Sultan.

Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan PPKGBK untuk tidak hanya melakukan pendataan terhadap karyawan, tetapi juga memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan mereka. Pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa proses transisi kepemilikan dan manajemen lahan tidak akan merugikan hak-hak para pekerja.

Juri menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin para karyawan menjadi korban dari proses pengambilalihan aset ini. Ia mengimbau seluruh karyawan Hotel Sultan untuk tidak panik dan segera melaporkan diri ke pihak PPKGBK guna kelancaran proses pendataan lebih lanjut.

Pemerintah telah membuka jalur komunikasi yang jelas agar para karyawan dapat berinteraksi langsung dengan PPKGBK terkait nasib mereka ke depannya.

Bukti Pembebasan Lahan Sejak 1958

Chandra Hamzah menunjukkan bukti-bukti otentik yang memperkuat klaim pemerintah atas lahan Hotel Sultan. Bukti-bukti tersebut berasal dari era penyelenggaraan Asian Games tahun 1958.

Hal ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengambilalihan aset yang sebelumnya dikelola oleh pihak swasta. Kepemilikan negara atas lahan tersebut ditegaskan kembali melalui dokumen-dokumen bersejarah.

Chandra menegaskan bahwa bukti pembebasan tanah tersebut asli dan valid. Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli, hibah, atau bentuk pengalihan hak lainnya yang pernah dilakukan oleh pemerintah kepada PT Indobuildco terkait lahan tersebut.

Dengan adanya bukti-bukti kuat ini, status kepemilikan lahan Hotel Sultan kini secara resmi kembali berada di bawah kendali pemerintah Indonesia.