Negara Berhasil Kuasai Kembali Blok 15 Setelah Eksekusi Hotel Sultan Selesai

News16 Dilihat

DermayuMagz.com – Eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan pada hari ini, Kamis (18/6/2026), telah selesai dilaksanakan oleh negara. Meskipun pihak termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela, juru sita tetap melanjutkan proses eksekusi hingga tuntas.

Dengan selesainya eksekusi ini, negara secara resmi kembali menguasai objek yang terdiri dari dua bidang tanah yang luas beserta seluruh bangunan di atasnya.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa negara kini menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

Proses pengosongan fisik langsung dilakukan dengan mengeluarkan orang-orang yang berada di dalam area sengketa. Tindakan ini diambil untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berdiri di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora.

Bangunan dan fasilitas mewah yang turut diambil alih oleh negara meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.

Selain itu, fasilitas komersial seperti Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, hingga Coffee Shop juga resmi berpindah kepemilikan ke negara.

Setelah gedung berhasil dikosongkan, tim juru sita segera mendata seluruh barang milik termohon, PT Indobuildco, yang masih tertinggal. Barang-barang tersebut akan diangkut dan disimpan di tempat yang telah ditentukan.

Pihak pemohon eksekusi telah menyiapkan dua lokasi gudang penyimpanan di Bekasi, Jawa Barat. Gudang pertama berlokasi di Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.

Pemerintah memberikan jangka waktu satu bulan kepada PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang miliknya. Batas waktu ini dihitung sejak Berita Acara eksekusi resmi dibuat dan ditandatangani pada hari ini.