DermayuMagz.com – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak tahunan merupakan hal yang tidak boleh terlewat. Guna mempermudah proses ini, Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, berkolaborasi dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja, menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling.
Layanan samsat keliling ini hadir sebagai solusi praktis bagi para wajib pajak yang terkendala waktu untuk mendatangi Kantor Samsat Induk secara langsung.
Layanan yang ditawarkan mencakup pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Proses pengurusannya pun sangat mudah. Wajib pajak hanya perlu memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dan datang lebih awal ke lokasi.
Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya mencakup perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun). Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor dan pemeriksaan fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam.
Namun, sangat disarankan untuk selalu memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk informasi terkini.
1. Jakarta Pusat
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
Waktu: 08.00–14.00 WIB
2. Jakarta Utara
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading
Waktu: 08.00–14.00 WIB
3. Jakarta Barat
Tempat: Mall Citraland
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00) dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB)
5. Jakarta Timur
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi
1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB
3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Rukan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB
4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB
5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30
7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.20 WIB
8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu 09.00–11.00 WIB
9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Layanan Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan proses birokrasi. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Dokumen Wajib
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan
1. Kunjungi lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas.
3. Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
4. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
5. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah disahkan (dilegalisir) serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal yang tertera di atas merupakan pola umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek, wajib pajak sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat.
Perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan (yang memerlukan penggantian plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, serta Pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Sebaiknya datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal.






