Said Iqbal Investigasi Isu PHK Tokopedia dan TikTok

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Isu mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikabarkan melanda platform e-commerce Tokopedia dan media sosial TikTok, telah menarik perhatian serius dari pemerintah. Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti isu ini secara mendalam.

Iqbal mengungkapkan bahwa langkah investigasi akan segera dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang objektif dan utuh mengenai situasi yang sebenarnya terjadi di kedua perusahaan tersebut. Ia berencana untuk menjadwalkan pertemuan langsung, tidak hanya dengan perwakilan pekerja, tetapi juga dengan manajemen perusahaan yang bersangkutan.

“Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Said Iqbal dalam sebuah pernyataan pers yang dirilis pada Minggu, 5 Juli 2026.

Pendekatan ini ditekankan pentingnya karena sektor ekonomi digital memiliki karakteristik yang unik dan berbeda jika dibandingkan dengan industri manufaktur tradisional. Setiap permasalahan ketenagakerjaan dalam ranah ini memerlukan analisis yang komprehensif dan mendalam.

Said Iqbal menambahkan bahwa ia akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menginvestigasi akar permasalahan dari isu PHK yang santer terdengar di Tokopedia dan TikTok. “Tokopedia dan TikTok merupakan bagian dari industri ekonomi digital berbasis platform. Karena itu, kami akan turun terlebih dahulu mencari fakta di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah, melalui Said Iqbal, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak seluruh pekerja tetap terlindungi dan segala ketentuan hukum dipatuhi secara ketat.

“Kalau ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu harus diluruskan. Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi,” jelas Said Iqbal.

Namun demikian, Said Iqbal juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi bisnis yang dihadapi oleh perusahaan. Jika isu PHK tersebut berkaitan dengan dinamika pasar, pergeseran model bisnis, atau tekanan ekonomi yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka penyelesaiannya harus melalui jalur dialog yang konstruktif.

Dialog ini diharapkan dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pihak perusahaan, dan serikat pekerja. “Tidak semua persoalan PHK memiliki penyebab yang sama. Kalau masalahnya berkaitan dengan situasi pasar atau kondisi bisnis perusahaan, tentu kita akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang tetap melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” tuturnya.

Said Iqbal optimistis bahwa pendekatan dialog yang difasilitasi oleh pemerintah terbukti efektif dalam menyelesaikan berbagai kasus hubungan industrial di masa lalu. Ia mencontohkan sebuah kasus di mana ribuan pekerja berhasil diselamatkan dari ancaman PHK berkat pendekatan mediasi yang dilakukan pemerintah.

“Pengalaman kami menunjukkan bahwa dialog yang difasilitasi pemerintah dapat menghasilkan solusi yang baik. Dalam salah satu kasus, sekitar 4.000 pekerja berhasil diselamatkan dari ancaman PHK melalui pendekatan tersebut. Karena itu, pendekatan yang sama akan kami lakukan terhadap persoalan di sektor ekonomi digital,” pungkas Said Iqbal.

Said Iqbal menargetkan dalam waktu dekat, ia bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dapat segera bertemu dengan para pekerja Tokopedia dan TikTok. Pertemuan ini krusial untuk mendapatkan informasi langsung dan akurat mengenai situasi yang mereka hadapi.

Mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto, Said Iqbal menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus hadir melindungi para pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif. Prinsip utama yang dipegang adalah setiap permasalahan harus diselesaikan berdasarkan fakta yang ada, melalui jalur dialog yang bijaksana, dan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia.