Draf RUU Sisdiknas Selesai Dibahas Komisi X DPR

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya pembaruan kerangka hukum pendidikan di Indonesia.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa draf yang telah dirampungkan terdiri dari 16 bab dan memuat sebanyak 257 pasal. RUU ini kini siap untuk diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di Komisi X.

Hetifah menjelaskan bahwa proses penyusunan draf RUU Sisdiknas telah berjalan cukup panjang dan intensif. “Yang kita lakukan sebetulnya sudah cukup panjang dan cepat, namun masih ada banyak lagi proses yang akan kita lalui. Salah satu milestone terpenting pada hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa memberikan draf ini ke Baleg,” ujar Hetifah dalam rapat kerja Komisi X pada Rabu, 8 Juli 2026.

Draf RUU Sisdiknas ini memuat sejumlah pengaturan baru yang signifikan, mencakup berbagai aspek krusial dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu perubahan besar adalah perluasan wajib belajar.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperluas program wajib belajar menjadi 13 tahun. Perluasan ini mencakup penambahan satu tahun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Langkah ini diharapkan dapat memberikan fondasi pendidikan yang lebih kuat sejak dini bagi seluruh anak Indonesia.

Selain itu, kurikulum pendidikan juga mengalami penguatan. Draf RUU Sisdiknas menegaskan pentingnya pendidikan karakter sebagai komponen yang setara dengan literasi dan numerasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki moral dan etika yang baik.

Teknologi dan Pancasila juga menjadi muatan baru yang ditekankan dalam kurikulum. Pengintegrasian teknologi diharapkan dapat membekali siswa dengan keterampilan yang relevan di era digital, sementara penguatan nilai-nilai Pancasila bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air dan pemahaman tentang ideologi bangsa.

Muatan lokal tetap dipertahankan sebagai bagian penting dari kurikulum, mengakui keberagaman budaya dan kearifan lokal di setiap daerah. Draf ini juga secara khusus memperkuat pendidikan inklusif, memastikan bahwa anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan yang setara dan berkualitas.

Perubahan penting lainnya adalah pengenalan kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah. Kredensial mikro merupakan sertifikasi keterampilan spesifik yang dapat memberikan nilai tambah bagi lulusan sekolah menengah dalam memasuki dunia kerja atau melanjutkan pendidikan.

RUU Sisdiknas juga mengatur pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di seluruh Indonesia.

Penyusunan rencana induk pendidikan nasional juga menjadi fokus dalam draf ini. Rencana induk ini akan menjadi panduan strategis jangka panjang untuk pengembangan sistem pendidikan nasional.

Penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan pendidikan juga menjadi sorotan utama. Draf RUU Sisdiknas ini mencakup pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi untuk tata kelola pendidikan yang lebih baik, mulai dari administrasi hingga evaluasi pembelajaran. “Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya,” ungkap Hetifah.

Lebih lanjut, RUU ini juga memperkuat pengaturan mengenai berbagai jalur pendidikan, termasuk formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan jarak jauh. Penyetaraan pendidikan nonformal dengan pendidikan formal juga diatur untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan atas kualifikasi mereka.

Hetifah menekankan pentingnya pendidikan anak usia dini. “Nah jadi di sini kita tekankan juga bahwa early childhood learning itu juga hal yang penting untuk diatur dan peran keluarga di situ juga penting, terutama pendidikan awal kepada anak,” jelasnya.

Dari sisi pendanaan, draf RUU Sisdiknas mempertegas tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan. Salah satu poin krusial adalah penguatan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Hal-hal terkait mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan itu sebenarnya di sinilah letak penguatannya,” ujar Hetifah, menegaskan komitmen negara untuk memastikan ketersediaan dana yang memadai bagi sektor pendidikan.

Dengan rampungnya draf RUU Sisdiknas ini, diharapkan proses legislasi selanjutnya dapat berjalan lancar, sehingga pembaruan sistem pendidikan nasional dapat segera diimplementasikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing.