DermayuMagz.com – Bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), kini semakin mudah untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Layanan Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis untuk meringankan beban wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mendatangi kantor Samsat Induk.
Layanan ini berfokus pada pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mengantre panjang di kantor Samsat. Cukup dengan membawa dokumen yang diperlukan dan datang lebih awal, proses perpanjangan dapat diselesaikan dengan efisien.
Penting untuk dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk urusan yang lebih kompleks seperti perpanjangan STNK lima tahunan yang membutuhkan penggantian plat nomor dan cek fisik kendaraan, atau proses seperti balik nama, blokir STNK, dan pencabutan berkas, Anda tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, layanan Samsat Keliling akan beroperasi di berbagai titik strategis di wilayah Jadetabek. Berikut adalah rincian jadwal dan lokasinya:
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Di lima wilayah kota administrasi Jakarta, Samsat Keliling umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang relatif seragam. Namun, selalu disarankan untuk memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan ketersediaan layanan.
1. Jakarta Pusat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng.
Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
2. Jakarta Utara
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland.
Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman Parkir Samsat (beroperasi pukul 09.00–15.00 WIB) dan Depan Parkiran TMP Kalibata (beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB).
5. Jakarta Timur
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati.
Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Bagi Anda yang berada di wilayah penyangga ibu kota, berikut adalah jadwal Samsat Keliling:
1. Kota Tangerang
Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere.
Waktu Operasional: Pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
2. Serpong
Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong (beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (beroperasi pukul 16.00–18.00 WIB).
3. Ciledug
Lokasi: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh.
Waktu Operasional: Pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
4. Ciputat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung.
Waktu Operasional: Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
5. Kelapa Dua
Lokasi: Halaman Gtown Square Gading Serpong.
Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
6. Kota Bekasi
Lokasi: KFC Zamrud.
Waktu Operasional: Pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
7. Kabupaten Bekasi
Lokasi: Pasar Bersih Cikarang Baru.
Waktu Operasional: Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
8. Depok
Lokasi: Halaman Parkir Samsat Depok (beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (beroperasi pukul 08.00–12.00 WIB).
9. Cinere
Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Petir.
Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan di Samsat Keliling
Proses pengurusan di Samsat Keliling dirancang untuk kesederhanaan. Berikut adalah dokumen yang wajib Anda siapkan:
Dokumen Wajib:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan:
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal di atas merupakan pola umum yang sering diterapkan, sangat disarankan bagi setiap wajib pajak untuk selalu melakukan konfirmasi jadwal harian sebelum berangkat ke lokasi Samsat Keliling. Hal ini penting untuk menghindari ketidaksesuaian informasi atau perubahan mendadak.
Perlu diingat kembali, Samsat Keliling secara spesifik hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk layanan seperti perpanjangan STNK lima tahunan (yang meliputi penggantian plat nomor dan cek fisik kendaraan), proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, maupun Pencabutan berkas, Anda harus datang langsung ke Kantor Samsat Induk yang sesuai dengan domisili Anda.
Sebaiknya, datanglah lebih awal ke lokasi Samsat Keliling, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai terbentuk setelah jam operasional resmi dimulai.






