Bupati Lombok Barat Resmi Ditahan dengan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penampilan Lalu Ahmad Zaini saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK menjadi sorotan publik, di mana ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah dengan tangan terborgol.

Proses hukum ini bermula dari serangkaian operasi senyap yang dilakukan tim penyidik KPK. Ketika tiba di area Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/7/2026) malam, Lalu Ahmad Zaini tampak tertutup dan memilih untuk tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang telah menunggu.

Lalu Ahmad Zaini tidak terseret kasus ini sendirian. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga memutuskan untuk menahan dua pihak lainnya yang diduga terlibat, yakni Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman.

Kronologi Penangkapan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan intensif. Tim KPK telah mencium adanya pergerakan mencurigakan pada pertengahan Juli 2026, khususnya terkait laporan penarikan uang sebesar Rp 1,25 miliar oleh Sudirman yang diduga kuat akan disetorkan kepada Bupati Lombok Barat.

Operasi pemantauan dilakukan secara mendalam pada 18 hingga 19 Juli 2026 untuk memastikan rangkaian transaksi, keberadaan pihak-pihak terkait, serta aset-aset yang dimiliki. Puncaknya, pada 20 Juli 2026, tim KPK bergerak mengamankan 19 orang di wilayah Lombok Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan awal di Mako Brimob NTB. Selain itu, satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Dari total pihak yang diperiksa, KPK membawa delapan orang ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka yang dibawa antara lain:

  • Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat)
  • Sudirman (Dirut PT AMGM)
  • Lalu Ratnawati (Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat)
  • Lalu Fathon Ahimsa (Ajudan Bupati)
  • Satria Adha (Ajudan Sudirman)
  • Samuin (Driver Sudirman)
  • Junaidi (Bendahara CV DKK)
  • Alvonsus Gani (Dirut PT MSI)

Barang Bukti dan Dugaan Gratifikasi

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 9,06 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai hasil pencairan rekening Sudirman sebesar Rp 1,25 miliar, uang tunai di rumah Junaidi senilai Rp 20 juta, serta dana dalam rekening CV DKK sebesar Rp 489 juta.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset berharga lainnya sebagai barang bukti, yaitu:

Sertifikat tanah dan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,225 miliar, serta kwitansi pembelian tanah milik istri Bupati senilai Rp 3,325 miliar.

Lebih lanjut, Achmad Taufik menjelaskan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya sebatas suap proyek. Terdapat dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati, di antaranya permintaan uang menjelang Lebaran tahun 2025 dengan nominal berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 750 juta. Modus serupa juga diduga berlanjut pada tahun 2026, di mana Sudirman diduga mengumpulkan fee proyek dari Dinas PUPRPKP atas perintah Bupati, serta penerimaan uang tunai lainnya oleh Sudirman pada Maret dan April 2026.