DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan rasuah di tingkat daerah. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (20/7/2026) malam, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, beserta sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Tidak hanya menangkap para terduga pelaku, tim penyidik KPK juga menyita berbagai aset dan dokumen penting yang nilainya mencapai Rp9,06 miliar. Temuan ini menjadi bukti kuat dalam pengembangan kasus yang kini tengah ditangani secara intensif oleh tim lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, merinci bahwa barang bukti yang diamankan berasal dari berbagai lokasi dan pihak-pihak yang telah menjalani pemeriksaan. “Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai total kurang lebih Rp9,06 miliar,” tegas Taufik.
Adapun rincian barang bukti yang disita oleh penyidik meliputi beberapa aset berharga, di antaranya:
- Uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebesar Rp1,25 miliar.
- Uang tunai senilai Rp20 juta yang ditemukan di kediaman pihak berinisial JUN.
- Dana sebesar Rp489 juta yang tersimpan di dalam rekening perusahaan CV Dyas Karya Konstruksi.
- Sertifikat tanah serta akta jual beli (AJB) atas nama Bupati Lalu Ahmad Zaini dengan taksiran nilai Rp2,75 miliar.
- Satu unit kendaraan mewah Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar.
- Kwitansi pembelian tanah atas nama istri Bupati Lalu Ahmad Zaini dengan nilai mencapai Rp3,325 miliar.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya mengamankan 20 orang. Namun, setelah proses pemeriksaan awal, delapan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pendalaman lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka yang kini berada di bawah pemeriksaan intensif KPK antara lain:
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang ajudan dan sopir bupati, serta dua pihak dari sektor swasta.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai aliran dana dan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para penyelenggara negara di daerah untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan roda pemerintahan. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam menuntaskan perkara yang melibatkan kepala daerah tersebut.






