DermayuMagz.com – Sebuah kasus kekerasan dalam hubungan asmara yang memprihatinkan terjadi di wilayah Cikarang Selatan, Bekasi. Seorang perempuan berinisial TS dilaporkan telah menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya sendiri yang berinisial HSLT. Peristiwa ini mencuat setelah korban berhasil meloloskan diri dari tempat penyekapan dan meminta pertolongan kepada pihak berwenang.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian tersebut pada Selasa (21/7/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama dari tindakan keji ini dipicu oleh kecemburuan buta yang dirasakan oleh pelaku.
Awal Mula Konflik
Hubungan asmara antara TS dan HSLT diketahui telah melangkah ke jenjang tinggal bersama di sebuah indekos. Namun, keharmonisan tersebut retak ketika HSLT menaruh curiga bahwa pasangannya masih menjalin komunikasi atau bahkan bertemu dengan pria lain.
Kecurigaan tersebut memicu kemarahan HSLT yang berujung pada tindakan represif. Pelaku melarang TS untuk keluar dari kamar indekos mereka. Kondisi ini membuat korban terisolasi dan tidak memiliki akses ke dunia luar selama kurang lebih enam hari.
Penyiksaan yang Berulang
Selama masa penyekapan yang berlangsung hampir sepekan tersebut, korban tidak hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga mengalami kekerasan fisik secara intensif. Menurut keterangan pihak kepolisian, setiap kali terjadi percekcokan di antara keduanya, pelaku tidak segan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuhnya. Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono memaparkan kondisi fisik korban saat ditemukan:
- Lebam pada kedua area mata.
- Luka pada bagian kening dan pipi kanan.
- Memar pada lengan atas kiri serta kedua lengan bawah.
Pelarian Dramatis dan Proses Hukum
Upaya untuk lepas dari cengkeraman kekasihnya akhirnya membuahkan hasil saat pelaku lengah. Memanfaatkan momen ketika HSLT sedang tidak berada di dalam kamar, korban memberanikan diri untuk melarikan diri dengan melompat melalui jendela.
Setelah berhasil keluar dari lingkungan indekos tersebut, korban segera bergegas menuju Polres Metro Bekasi untuk melaporkan perlakuan yang telah diterimanya. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, HSLT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sebagai barang bukti pendukung, penyidik telah mengamankan beberapa item, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta hasil visum yang menunjukkan tingkat keparahan luka-luka yang diderita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan. Kasus ini kini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan dalam hubungan asmara dan perlunya keberanian untuk melapor jika mengalami kekerasan dalam relasi (KDRT).






