Produk Non-Halal Boleh Beredar di Indonesia, Ini Syarat Ketatnya

Bisnis8 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) memberikan klarifikasi penting terkait kebijakan impor Produk nonhalal ke tanah air. Di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai pengawasan barang konsumsi, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masuknya produk nonhalal, melainkan menekankan pentingnya transparansi informasi kepada konsumen.

Karding menjelaskan bahwa setiap produk yang masuk ke pasar domestik harus memiliki label yang jelas sesuai dengan kandungan di dalamnya. Jika sebuah produk mengandung bahan yang tidak halal, seperti daging babi, maka produsen atau importir wajib mencantumkan keterangan tersebut secara gamblang pada kemasan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Indonesia agar mereka bisa memilih produk dengan informasi yang akurat.

“Selama prosesnya jelas, kita bukan tidak boleh masuk. Misalnya ada yang jelas-jelas daging babi. Tidak boleh masuk? Tidak begitu. Boleh, cuma kita minta ini harus dicantumkan bahwa produk ini mengandung babi,” ujar Karding dalam keterangannya pasca penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Barantin dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, Karding menegaskan bahwa sinergi antara Barantin dan BPJPH bertujuan untuk memastikan bahwa setiap barang yang beredar, baik yang bersertifikat halal maupun nonhalal, memiliki data yang valid. Bagi produk yang memenuhi kriteria halal, sertifikasi dan logo halal harus melekat dengan benar. Sebaliknya, produk nonhalal juga harus jujur mencantumkan statusnya. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata negara dalam melindungi segenap masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, memberikan peringatan keras terkait praktik manipulasi dokumen. Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen impor dengan kondisi fisik barang di lapangan merupakan tindakan penipuan yang tidak bisa ditoleransi. Jika sebuah produk diklaim bebas bahan nonhalal namun ternyata mengandung unsur babi (porcine), maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai komoditas ilegal.

“Sudah barang masuk itu sudah ilegal, beda dokumen sama fakta. Itu dimusnahkan,” tegas Haikal.

Sebagai contoh nyata, pemerintah telah menindak tegas kasus impor 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil. Dalam kasus tersebut, dokumen kesehatan yang menyertai barang menyatakan bahwa komoditas itu bebas dari unsur babi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan fakta bahwa barang tersebut mengandung unsur babi. Pemerintah pun mengambil langkah hukum dengan memusnahkan barang ilegal tersebut demi menjaga integritas regulasi.

Kebijakan pengawasan yang ketat ini juga dipersiapkan untuk menyambut pemberlakuan penuh kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai Oktober 2026. Kolaborasi antara Barantin dan BPJPH diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Peran Barantin sendiri sangat vital dalam menjaga lalu lintas komoditas di Indonesia. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan hayati dan standar produk, Barantin terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk negara. Berdasarkan catatan sepanjang tahun lalu hingga 17 Desember 2025, Barantin telah menerbitkan sekitar 2,6 juta dokumen sertifikasi untuk berbagai kegiatan ekspor, impor, maupun lalu lintas antardaerah, dengan total nilai ekspor komoditas tersertifikasi mencapai Rp393,2 triliun.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi salah paham mengenai kebijakan impor produk nonhalal. Pemerintah menegaskan bahwa fokus utamanya bukanlah melarang produk tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia memenuhi standar transparansi yang melindungi kepentingan seluruh warga negara.