MUI Indramayu: Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2026

Indramayu5 Dilihat

DermayuMagz.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah mengeluarkan imbauan resmi kepada para pelaku usaha di wilayahnya. Imbauan ini menekankan pentingnya segera mengurus sertifikasi halal bagi produk-produk mereka.

Langkah ini diambil menyusul adanya tenggat waktu yang semakin dekat. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal paling lambat pada bulan Oktober tahun 2026.

MUI Indramayu ingin memastikan bahwa para pelaku usaha lokal tidak ketinggalan dalam memenuhi kewajiban ini. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen.

Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH. Aminuddin, menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal kini semakin dipermudah. Pemerintah telah berupaya untuk menyederhanakan prosedur agar lebih banyak pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat mengaksesnya.

Beliau menambahkan bahwa sertifikasi halal ini penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional. Konsumen semakin sadar akan pentingnya produk yang halal dan thayyib (baik).

MUI Indramayu berkomitmen untuk mendampingi para pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi. Berbagai sosialisasi dan pendampingan akan terus digencarkan di seluruh kecamatan.

Tujuan utamanya adalah agar tidak ada lagi produk yang tidak bersertifikat halal setelah batas waktu yang ditentukan. Hal ini juga akan melindungi konsumen dari produk-produk yang belum terjamin kehalalannya.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Kewajiban ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimia.

Tenggat waktu Oktober 2026 merupakan fase terakhir dari implementasi undang-undang tersebut. Setelah tanggal tersebut, produk yang tidak memiliki sertifikat halal dilarang untuk beredar.

MUI Indramayu mengajak seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, untuk proaktif mendaftar dan mengurus sertifikasi halal. Jangan sampai momentum ini terlewatkan dan merugikan usaha Anda di kemudian hari.

Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengajuan permohonan, audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penerbitan sertifikat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Terdapat berbagai jenis sertifikasi halal yang bisa diajukan, tergantung pada skala dan jenis usaha. MUI Indramayu siap memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan.

Bagi pelaku usaha yang belum memahami sepenuhnya mengenai sertifikasi halal, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan MUI Indramayu atau instansi terkait lainnya.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku usaha dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang peduli terhadap produk halal.

Diharapkan dengan adanya sertifikasi halal ini, kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha di Indramayu akan semakin meningkat.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada para pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal ini.

Ke depan, dengan semakin banyaknya produk bersertifikat halal, Indramayu dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempromosikan ekonomi halal.

MUI Indramayu juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal ini tidak hanya tentang kehalalan secara syariat, tetapi juga mencakup aspek keamanan, kesehatan, dan kualitas produk.

Oleh karena itu, pelaku usaha didorong untuk tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga meningkatkan kualitas produk mereka secara keseluruhan.

Peran serta masyarakat dalam memilih produk yang sudah bersertifikat halal juga sangat penting. Dengan memilih produk bersertifikat halal, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung industri halal di Indonesia.

Penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa sertifikasi halal merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat signifikan bagi keberlanjutan usaha mereka.

MUI Indramayu akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi sertifikasi halal di lapangan.

Kerja sama yang baik antara MUI, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai target sertifikasi halal secara nasional.

Dengan demikian, Indramayu dapat menjadi salah satu daerah yang patuh dan siap menghadapi era baru jaminan produk halal di Indonesia.