DermayuMagz.com – PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) resmi menanggalkan statusnya sebagai anak usaha PT Danareksa (Persero) dan kini berada di bawah naungan Danantara Asset Management (DAM). Perubahan struktur kepemilikan ini telah berlangsung sejak September 2026 sebagai bagian dari dinamika restrukturisasi BUMN.
Plt Direktur Utama KBI, Adiyasa Suhadibroto, menjelaskan bahwa peralihan ini tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional perusahaan. Fokus utama KBI tetap konsisten menjalankan fungsinya sebagai lembaga kliring dan penyelesaian transaksi di bursa berjangka.
“Seluruh aktivitas kepemilikan saham beralih ke PT DAM. Namun, operasional bisnis kami tetap sama, yakni sebagai clearing house dan penyelesaian transaksi di bursa berjangka,” ujar Adiyasa di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meski telah berada di bawah kendali Danantara, pihak manajemen masih menunggu arahan lebih lanjut terkait posisi strategis perusahaan ke depan. Saat ini, status KBI sedang dalam masa transisi untuk menentukan apakah perusahaan akan menjadi bagian dari holding tertentu atau tetap beroperasi secara mandiri sebagai independent clearing house.
Kinerja Operasional yang Solid
Di balik proses transisi tersebut, PT KBI justru mencatatkan performa yang impresif. Hingga September 2026, volume transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dikliringkan oleh perseroan melonjak sebesar 109,4 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Manajemen optimistis tren ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun.
Bahkan, perusahaan memproyeksikan pertumbuhan volume transaksi hingga penutupan tahun 2026 dapat mencapai angka 150 hingga 160 persen. Capaian ini menjadi indikator bahwa fungsi KBI sebagai penjamin transaksi tetap mendapatkan kepercayaan tinggi dari para pelaku pasar.
Perubahan Identitas Korporasi
Seiring dengan perubahan struktur kepemilikan, PT KBI juga melakukan penyesuaian identitas. Perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Member of Danareksa kini resmi menyandang nama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau disingkat PT KBI (Persero).
Langkah ini didasarkan pada beberapa landasan hukum resmi:
Perubahan ini menandai babak baru bagi perusahaan yang telah berdiri selama lebih dari empat dekade. Sebagai satu-satunya lembaga kliring berjangka berstatus BUMN, KBI memegang peranan vital dalam menjaga integritas transaksi di sektor PBK, Pasar Fisik Komoditas (PFK), hingga Sistem Resi Gudang (SRG).
Adiyasa menambahkan bahwa perubahan nama ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk penegasan komitmen KBI sebagai lembaga kliring negara yang kredibel. Fokus perusahaan ke depan adalah memperkuat kedaulatan harga komoditas nasional, baik di pasar domestik maupun dalam persaingan global.
Data menunjukkan bahwa per Agustus 2026, transaksi PBK yang dikliringkan KBI tumbuh 110,33 persen YoY. Sektor Pasar Fisik Komoditas timah juga mencatat kenaikan signifikan, di mana transaksi domestik naik 98 persen dan transaksi luar negeri tumbuh 41 persen secara tahunan. Dengan rekam jejak selama 42 tahun, KBI terus memosisikan diri sebagai mitra strategis bagi pialang, produsen, hingga investor dalam menjamin keamanan transaksi di Bursa Berjangka Jakarta (JFX).

















