DermayuMagz.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menetapkan panduan teknis terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026. Program ini dirancang sebagai instrumen stimulus ekonomi guna menjaga stabilitas daya beli para pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.

Penyaluran bantuan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi acuan utama dalam pemberian subsidi gaji bagi para buruh atau pekerja di Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menekankan pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan ini. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa subsidi senilai Rp900 ribu ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kriteria dan Syarat Penerima

Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Berikut adalah rincian persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah:

Terkait batasan gaji, pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi pekerja yang berdomisili di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang melampaui angka Rp3,5 juta. Dalam kondisi tersebut, batas maksimal upah akan disesuaikan mengikuti besaran UMK setempat dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Jika suatu wilayah tidak memiliki UMK, maka acuan beralih pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme penyesuaian yang serupa.

Penting untuk dicatat bahwa data upah yang digunakan oleh Kemnaker adalah laporan gaji terakhir yang disampaikan oleh pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Komponen ini mencakup akumulasi dari gaji pokok serta tunjangan tetap yang diterima pekerja.

Kelompok yang Tidak Memenuhi Syarat

Tidak seluruh pekerja secara otomatis masuk dalam daftar penerima BSU 2026. Pemerintah telah menetapkan batasan bagi kelompok tertentu yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menerima bantuan ini, di antaranya:

Selain pembatasan profesi, pemerintah juga menerapkan prinsip pemerataan bantuan sosial. Pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, khususnya mereka yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan, tidak akan diprioritaskan atau tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Langkah penajaman kriteria ini dilakukan Kemnaker untuk memastikan transparansi dan efektivitas distribusi dana. Dengan skema yang lebih terukur, pemerintah berharap BSU 2026 dapat memberikan dampak nyata terhadap pemulihan ekonomi pekerja serta menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil di tengah tantangan ekonomi tahun 2026.