DermayuMagz.com – Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia memberikan ruang fleksibilitas bagi sektor usaha mikro dan kecil (UMK) dalam menentukan standar pengupahan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku usaha di kategori ini diperbolehkan membayar upah pekerja dengan nilai minimal 50 persen dari upah minimum yang ditetapkan di wilayah tersebut.

Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 144 UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Penjelasan aturan tersebut menegaskan bahwa meski terdapat pengecualian dari kewajiban mengikuti upah minimum standar pada umumnya, bukan berarti pengusaha memiliki kebebasan mutlak untuk menetapkan nominal gaji secara sepihak.

“Pengecualian ini bukan berarti pengusaha dapat membayar pekerja tanpa batasan. Kesepakatan upah antara pihak pemberi kerja dan pekerja harus tetap mengacu pada batas paling rendah, yakni 50 persen dari upah minimum yang berlaku,” tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

Implikasi Hukum dan Kepatuhan

Penting untuk dipahami bahwa angka 50 persen tersebut merupakan ambang batas bawah (floor price) dalam sebuah kesepakatan bipartit. Oleh karena itu, nominal tersebut tidak serta-merta menjadi standar upah otomatis bagi seluruh pekerja di sektor usaha mikro dan kecil. Kesepakatan harus dicapai melalui komunikasi yang transparan antara pemberi kerja dan karyawan.

Pemerintah juga menegaskan kewajiban bagi pengusaha untuk menepati kesepakatan yang telah dibuat. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pembayaran upah berdasarkan kesepakatan, Pasal 145 memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi administratif. Sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis hingga denda administratif bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan.

Kriteria dan Mekanisme Pengecualian

Tidak semua entitas bisnis yang merasa berskala kecil dapat langsung menerapkan ketentuan ini. UU menegaskan bahwa kriteria usaha mikro dan kecil harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan aturan pengecualian ini harus didasarkan pada klasifikasi usaha yang sah secara hukum.

Selain itu, bagi perusahaan yang secara umum belum mampu memenuhi standar upah minimum, UU menyediakan jalur legal untuk mengajukan permohonan pengecualian kepada gubernur setempat. Mekanisme ini memerlukan syarat yang ketat, yakni:

Struktur dan Skala Upah

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha tetap diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemberian kompensasi, di mana pengusaha harus mempertimbangkan beberapa aspek objektif dalam menentukan besaran gaji, seperti:

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan bisnis bagi sektor usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan modal dibandingkan perusahaan skala besar. Kepatuhan terhadap mekanisme kesepakatan menjadi kunci utama agar hubungan industrial tetap terjaga dengan baik.